72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Motif Pelaku Untuk Pembukaan Lahan Sawit

  • Whatsapp
Tersangka Karhutla
kabakaran hutan / ILUSTRASI

JAKARTA, BULLETIN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meresahkan. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 72 orang sebagai Tersangka Karhutla dari penanganan kasus di sembilan kepolisian daerah yang tersebar di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima dan memproses 89 laporan polisi terkait karhutla di wilayah Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Polisi menduga kuat bahwa motif utama di balik karhutla ini adalah pembukaan lahan secara sengaja. Para Tersangka Karhutla ini memanfaatkan metode pembakaran karena dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan cara mekanis untuk membersihkan lahan.

“Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” ujarnya. dikutip dari youtube @TvRadioPolri

Modus operandi yang ditemukan penyidik relatif serupa, di mana pelaku sengaja menggunakan api untuk membersihkan dan membuka lahan demi menekan biaya operasional perkebunan, khususnya kelapa sawit. Meskipun menguntungkan bagi pelaku, metode ini memiliki konsekuensi serius terhadap lingkungan dan masyarakat luas.

“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya, mengakibatkan korban, masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” kata Irhamni.

Berita Pilihan :  HUT ke-81 RI: 23 Narapidana di Sulteng Bebas Usai Remisi Umum

Penetapan 72 Tersangka Karhutla ini menandai komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi apakah terdapat pola pembakaran yang lebih luas di balik karhutla yang terjadi. Polri kini tidak hanya berupaya memadamkan api, tetapi juga mencegah terulangnya pembakaran lahan sengaja dengan motif serupa.

Pos terkait