Pelajar 17 Tahun Ditangkap, Bobol Rumah Pengungsi Pascagempa Labuan Bajo

  • Whatsapp
pelajar bobol rumah pengungsi
ILUSTRASI

LABUAN BAJO, BULLETIN – Seorang pelajar berusia 17 tahun, ASJ alias Putra, ditangkap polisi karena diduga membobol sejumlah rumah warga yang ditinggalkan mengungsi pascagempa bumi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan terhadap pelajar bobol rumah pengungsi ini dilakukan setelah adanya laporan warga.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan ASJ sebagai tersangka setelah serangkaian aksi pencurian di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, terungkap. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah kosong setelah gempa.

Kasus pencurian yang dilakukan pelajar bobol rumah pengungsi ini mencuat setelah warga berinisial WB melaporkan rumahnya dibobol pada Rabu, 19 Agustus 2026. Korban menemukan pintu dan jendela rumahnya rusak akibat dicongkel.

Dari rumah WB, ASJ diduga mengambil satu unit ponsel Vivo Y12, perhiasan emas, dan 20 kilogram beras. Total kerugian korban akibat aksi pelajar bobol rumah pengungsi ini diperkirakan mencapai Rp3,3 juta.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang beraktivitas di luar atau mengungsi akibat dampak gempa bumi. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng,” kata AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi ASJ bukan hanya sekali. Polisi menduga remaja tersebut telah melakukan beberapa pencurian di kawasan Sernaru sejak Juli hingga Agustus 2026. Di antara aksi lainnya adalah pencurian tiga unit ponsel dari tiga rumah warga pada Juli.

Pada 6 Agustus, ASJ diduga membobol rumah Bruno Kosten dan mengambil uang tunai Rp1,5 juta serta sepasang cincin emas. Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Agustus, terjadi pencurian tiga unit ponsel dan uang tunai Rp3 juta. Bahkan, pada 20 Agustus sekitar pukul 02.00 WITA, sebuah warung makan menjadi sasaran dan pelaku mengambil uang tunai Rp2 juta.

Berita Pilihan :  Pengemudi Outlander Mabuk Minta Maaf Usai Tabrak Taksi dan Tewaskan Pria di Surabaya

Perhiasan emas hasil pencurian disebut telah dijual dan dilebur di toko emas, sementara beras curian dijual di Pasar Wae Kesambi. Polisi berhasil melacak keberadaan ASJ di kawasan Sernaru dan mengamankannya pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WITA tanpa perlawanan.

Dari penangkapan pelajar bobol rumah pengungsi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel Vivo Y12 milik korban yang sudah diformat ulang, sebuah obeng, ember penyimpanan beras, dan sepeda motor Honda Vario yang merupakan kendaraan rental.

Saat ini, ASJ ditahan di Mapolres Manggarai Barat dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Namun, karena tersangka masih berusia 17 tahun, proses hukumnya mengacu pada ketentuan khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), termasuk pendampingan selama pemeriksaan. Informasi lebih lanjut mengenai KUHP dapat diakses di Wikisumber.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak barang bukti lain dan pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan. Kasus ini menyoroti kerentanan keamanan di tengah situasi pascabencana, di mana rumah-rumah kosong menjadi target tindak kriminal.

Pos terkait