PALU, BULLETIN – Pelaku pembunuhan satu keluarga di Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya berhasil ditangkap setelah satu bulan menjadi buronan polisi. Tersangka berinisial AK diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AK ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Penangkapan ini menyusul aksi keji yang dilakukan AK pada Minggu, 26 Juli 2026, di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan tersangka, petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan berarti.
“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail.
Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti penting. Sebuah pisau pendek yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi pembunuhan turut diamankan. Pisau tersebut ditemukan tersembunyi di sekitar lokasi kejadian perkara.
AKP Ismail menduga motif di balik aksi pembunuhan satu keluarga di Duyu ini adalah rasa sakit hati. Tersangka AK diketahui bekerja di tempat pemotongan ayam yang sama dengan salah satu korban berinisial J. Informasi lebih lanjut mengenai detail motif masih dalam penyelidikan.
Selama masa pelarian, AK diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Tersangka sempat bersembunyi di berbagai lokasi, termasuk rumah-rumah dan gubuk kosong di kawasan likuifaksi Balaroa. Upaya pelarian ini menyulitkan proses pencarian oleh polisi.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga mengancam hukuman 15 tahun penjara.






