Polda Sulteng Tangkap 2 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong

  • Whatsapp
kekerasan seksual anak Parigi Moutong
Polda Sulteng Tangkap 2 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong. (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum dan Tim Resmob berhasil menangkap dua pria berinisial NM serta RS pada Kamis (27/08/2026). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual anak Parigi Moutong, tepatnya dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong. Penangkapan ini merupakan respons atas laporan polisi yang diterima pada 09 Januari 2026.

Kedua terduga pelaku kekerasan seksual anak Parigi Moutong itu diamankan sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh penyidik Polda Sulteng untuk mengungkap kasus kekerasan seksual anak Parigi Moutong ini.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” kata AKP Siti Elminawati, Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/08/2026).

Siti Elminawati, yang juga peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual anak Parigi Moutong terjadi antara tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban anak.

“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung terkait kasus ini. Penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Penangkapan kedua terlapor dilakukan setelah mereka tidak memenuhi dua kali surat panggilan penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Pilihan :  Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi PETI Buol

Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual anak Parigi Moutong ini.

Pos terkait