Coretax Terhubung ke PLN dan 55 Bank, Begini Cara DJP Uji Kewajaran Pajak

  • Whatsapp
Coretax DJP
ILUSTRASI

JAKARTA, BULLETIN – Sistem administrasi perpajakan Coretax DJP kini memiliki jangkauan data yang lebih luas, terhubung dengan berbagai sumber eksternal seperti PT PLN (Persero), Telkom Indonesia, dan 55 bank dalam negeri. Integrasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta menguji kewajaran laporan perpajakan wajib pajak sesuai kondisi ekonomi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax DJP memanfaatkan data konsumsi sebagai pembanding laporan pajak. Integrasi ini memungkinkan DJP untuk melihat pola konsumsi wajib pajak, misalnya dari data listrik, dan mencocokkannya dengan kewajiban pajak yang dilaporkan. Sistem Coretax DJP dirancang untuk memastikan akurasi pelaporan.

“Pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto beberapa wakru lalu. 

Bimo menjelaskan, data PLN dapat memberi gambaran konsumsi listrik wajib pajak. Jika konsumsi listrik tinggi namun pajak yang dibayar relatif kecil, ini menjadi tolok ukur kewajaran. Namun, ia menekankan hal tersebut bukan bukti otomatis pelanggaran, melainkan sebagai benchmark.

“Apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, hanya membayar pajak misalnya Rp10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” ujar Bimo.

Selain data listrik, jangkauan Coretax DJP juga meliputi Telkom Indonesia dan 55 bank. Integrasi ini memberikan DJP lebih banyak informasi untuk mencermati aktivitas ekonomi wajib pajak dan membantu mencocokkan profil ekonomi dengan informasi perpajakan yang disampaikan. Perluasan data ini memperkuat sistem Coretax DJP.

Penting untuk digarisbawahi bahwa integrasi ini tidak berarti seluruh mutasi rekening masyarakat dipantau secara real-time dan bebas. Akses serta pemanfaatan informasi keuangan diatur oleh dasar dan mekanisme hukum yang ketat. Sistem Coretax DJP beroperasi dalam koridor hukum.

Keterangan resmi mengenai perluasan penghimpunan data ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, berlaku sejak 27 Februari 2026. Aturan ini merinci jenis data dan informasi perpajakan serta tata cara penyampaiannya kepada DJP. PMK 8/2026 menjadi landasan hukum bagi operasional Coretax DJP.

Berita Pilihan :  4,23 Hektare Lahan Terbakar di Tolitoli, BPBD Butuh Peralatan Mobile

Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain diwajibkan memberikan data dan informasi berkaitan perpajakan sesuai ketentuan. DJP dapat menghimpun data tambahan jika informasi dinilai belum cukup, dengan mekanisme permintaan data yang diatur regulasi. Ini mendukung fungsi pengawasan Coretax DJP.

Perubahan ini menandai arah baru administrasi perpajakan Indonesia yang semakin mengandalkan big data dan integrasi sistem, bukan hanya laporan wajib pajak. Coretax DJP menjadi pusat pengawasan berbasis data yang modern dan efisien.

Bimo menyebut sistem Coretax DJP telah mampu menangkap berbagai data, transaksi, aktivitas ekonomi digital, dan aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit teridentifikasi. Ini menunjukkan kemampuan analisis data yang canggih.

“Kita bisa membuktikan sistem Coretax sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi, berbagai praktik ekonomi digital, dan juga pseudo-ekonomi,” kata Bimo.

Selain PLN, Telkom, dan perbankan, Coretax DJP juga terhubung secara real-time dengan sejumlah sistem eksternal lain, seperti Online Single Submission (OSS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), dan data kependudukan Dukcapil. Integrasi ini membuat Coretax DJP semakin komprehensif.

Dengan pola ini, pengawasan pajak bergerak menuju sistem yang terintegrasi. Aktivitas ekonomi wajib pajak dapat dibandingkan dengan data dari berbagai sumber untuk menemukan ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti. Akurasi pelaporan menjadi kunci.

Bagi wajib pajak, perkembangan ini membuat akurasi pelaporan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakan semakin penting. Data yang disampaikan dalam pelaporan pajak tidak lagi berdiri sendiri, melainkan dapat diuji dengan berbagai informasi ekonomi yang tersedia pada sistem pemerintah dan pihak lain sesuai ketentuan. Oleh karena itu, kepatuhan dan akurasi dalam pelaporan pajak akan sangat krusial dengan adanya Coretax DJP.

Pos terkait