DPRD Sulteng Umumkan Komisioner KI Terpilih Periode 2025–2029

  • Whatsapp
Dokumen resmi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang memuat hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Sulteng Periode 2025–2029, yang menetapkan lima anggota terpilih dan sepuluh calon PAW.

PALU, BULLETIN.ID  — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik usai merampungkan seluruh tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng Periode 2025–2029. Hasil resmi UKK telah diserahkan kepada Gubernur Sulteng melalui surat bernomor 500.12.1/2794/DPRD tertanggal 25 November 2025, ditandatangani Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim.

UKK yang digelar pada 24 November 2025 tersebut menjadi penentu lima nama calon anggota KI terpilih serta sepuluh nama lainnya sebagai cadangan Pergantian Antar Waktu (PAW). Penetapan ini dituangkan dalam dokumen resmi bernomor 500.12.1/2793/DPRD.

Lima Calon Anggota Terpilih KI Sulteng 2025–2029:

  • Moh Rizky Lembah
  • Hary Azis
  • Indra
  • Santi Rahmawaty
  • Irfan Beny Pontoh
  •  

Daftar Calon Anggota PAW ( Pengganti Antar Waktu) Komisi Informasi
Sementara itu daftar calon penggangti antar waktu (PAW) Adalah , Hafid, Sudirman Sapat, Muhammad Tawakkal Putra, Sutrismo Yusop, Maulana Amir M. Sainallah, Masita Asdjud, Abdul Majid, M. Unggul, Rukly Chahyadi, dan Salman Hadiyanto.

DPRD menegaskan keputusan tim UKK bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat diganggu gugat. Urutan nama dalam hasil resmi menjadi dasar utama untuk proses pengangkatan maupun mekanisme PAW selama masa jabatan 2025–2029.

Dengan telah diserahkannya hasil tersebut kepada Gubernur, tahap selanjutnya menunggu penerbitan keputusan gubernur serta jadwal pelantikan anggota Komisi Informasi Sulteng yang akan bertugas selama lima tahun ke depan. ***

Pos terkait