Pemkot dan DPRD Palu Sepakati Delapan Raperda Strategis 

  • Whatsapp
Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Kota Palu menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/2025). Foto:Jufri

PALU, BULLETIN.ID  — Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Kota Palu menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, yang mewakili Wali Kota Palu, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palusekaligus persetujuan bersama terhadap delapan Raperda yang telah melalui pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif.

Delapan Raperda yang disetujui mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan kelompok rentan, hingga isu keberlanjutan lingkungan, yakni 

  1. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
  3. Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
  4. Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga.
  5. Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
  6. Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu.
  7. Pendidikan Kebencanaan.
  8. Penyelenggaraan Kota Hijau.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan norma kesusilaan.

“Hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan seluruh Raperda telah memenuhi ketentuan dan layak dilanjutkan ke tahap penetapan,” ujar Imelda.

Persetujuan bersama terhadap delapan Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan Kota Palu, khususnya pada sektor perlindungan sosial, penguatan nilai kebangsaan, pelestarian budaya lokal, kesiapsiagaan bencana, serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Berita Pilihan :  Ditjenpas Dorong Peran Strategis Perempuan Sebagai Motor Perubahan

Selanjutnya, seluruh Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Kota Palu, menandai komitmen bersama dalam memperkuat regulasi demi kepentingan masyarakat Kota Palu.

Pos terkait