Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KA di Tebing Tinggi

  • Whatsapp
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KA di Tebing Tinggi. Foto:Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID  — Jasa Raharja bergerak cepat memastikan pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus di 

Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Kecelakaan tragis tersebut terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Padang Hilir, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam peristiwa itu, sembilan penumpang minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut.

Sejak menerima laporan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatra Utara, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan proses pendataan korban dan penjaminan berjalan cepat dan tepat. Petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit untuk melakukan verifikasi identitas korban serta menyiapkan jaminan perawatan bagi korban luka-luka agar tidak terkendala administrasi.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi saat minibus melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Pengemudi diduga tidak menyadari kedatangan KA Sribilah Utama yang tengah melaju, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Akibat benturan keras, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen diselesaikan,” ujar Dodi.

Berita Pilihan :  Indosat Bawa Startup Perempuan Indonesia, Ekspansi ke Asia Tenggara Lewat SheHacks di Vietnam

Ia menambahkan, kehadiran petugas Jasa Raharja di lapangan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang tertimpa musibah.

Selain memastikan hak korban, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu dan kewaspadaan penuh dinilai krusial untuk mencegah kecelakaan serupa.

Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya, Jasa Raharja menegaskan komitmennya menghadirkan layanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan, sekaligus memastikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Pos terkait