JAKARTA, BULLETIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas memerintahkan PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk memperbaiki tata kelola penagihan OJK. Perintah ini menyusul adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah, mendorong regulator mengambil tindakan serius atas insiden tersebut.
Dalam pemanggilan perusahaan, OJK menginstruksikan investigasi internal yang objektif dan terdokumentasi, melibatkan semua pihak terkait dalam perbaikan tata kelola penagihan OJK. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut dari kasus ini wajib disampaikan kepada regulator secara berkala.
Kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi mekanisme penggunaan pihak ketiga penyedia jasa penagihan, dari proses seleksi hingga pemantauan. Penguatan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) penagihan sangat krusial, di mana sanksi tegas akan diberikan bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Regulator menekankan pentingnya informasi akurat kepada konsumen dan masyarakat terkait praktik tata kelola penagihan OJK. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan praktik penagihan yang mengedepankan etika serta perlindungan konsumen, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen,” tegas OJK dalam pernyataannya.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. OJK menegaskan akan mengambil tindakan pengawasan dan penegakan ketentuan jika investigasi menemukan pelanggaran regulasi.






