OJK Optimalisasi SLIK: Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah Makin Kuat

  • Whatsapp
OJK Optimalisasi SLIK
OJK Optimalisasi SLIK: Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah Makin Kuat. (Foto:Istimewa)

JAKARTA, BULLETIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat akses pembiayaan sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah. Peluncuran OJK Optimalisasi SLIK ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi debitur dan memperluas akses pembiayaan yang sehat.

Optimalisasi OJK Optimalisasi SLIK ini secara resmi diluncurkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta pada Senin, 06 Juli 2026. Acara penting ini turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan lainnya.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa inisiatif OJK Optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat. Optimalisasi ini diharapkan dapat dilakukan secara berkualitas dan tepat sasaran, yang pada gilirannya akan menopang stabilitas sektor keuangan nasional.

Optimalisasi OJK Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku sejak 01 Juli 2026 ini mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pembaruan ini menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, diterapkan pula threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, memastikan informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam analisis kredit.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Berita Pilihan :  Mulai 1 September, Harga BBM Naik: Dexlite Bertambah Rp4.000 per Liter

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Ini memastikan perluasan inklusi keuangan berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit dan perlindungan konsumen.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengapresiasi langkah OJK Optimalisasi SLIK ini. Ia menilai inisiatif ini akan sangat mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya dalam kerangka Program 3 Juta Rumah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program perumahan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari berbagai institusi keuangan, menunjukkan tingginya peran SLIK. Rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026, menegaskan strategisnya OJK Optimalisasi SLIK dalam mendukung penyaluran kredit nasional.

Penguatan SLIK ini dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year).

Pos terkait