Polsek Luwuk Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dari Kamar Kos

  • Whatsapp
Razia Miras Luwuk

LUWUK, BULLETIN – Polsek Luwuk Polresta Banggai berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah kamar kos di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, pada Kamis sore 23/07. Razia miras Luwuk ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin.

Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, S.H bersama anggota Unit Patroli. Informasi awal menyebutkan seorang penghuni kos berinisial MA (28), perempuan, diduga menjadi penyedia sekaligus penjual minuman beralkohol di wilayah Luwuk. Razia miras Luwuk ini menargetkan praktik ilegal tersebut.

Menindaklanjuti laporan, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap adanya ratusan botol miras dari berbagai merek yang disimpan di dalam kamar kos. Keberhasilan razia miras Luwuk ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran ilegal.

“Berdasarkan hasil pendataan barang bukti, ada 173 botol miras dari berbagai jenis yang diamankan, antara lain soju, sifas, batavia, red lebel, captain morgan, black label, api, atlas, newport, amer, anggur putih, smirnov, kawa-kawa, vibe, glenfiddick dan singltoon,” kata Kapolsek AKP Asdar.

Dari pemeriksaan awal, penghuni kos tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti hasil razia miras Luwuk ini kemudian dibawa ke Mapolsek Luwuk untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Asdar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. Imbauan ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa setelah razia miras Luwuk ini.

Berita Pilihan :  Kakanwil Ditjenpas Sulteng Lantik Tujuh Pejabat Nonmanajerial

“Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.

Pos terkait