Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

  • Whatsapp
Kuntadi Jampidsus

JAKARTA, BULLETIN – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru, menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka korupsi. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22/07/2026 ini mengharapkan Kuntadi Jampidsus baru tersebut untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat pendahulunya, sebagaimana ditekankan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyambut baik penunjukan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Presiden pasti telah mempertimbangkan dengan seksama sosok yang tepat untuk jabatan strategis ini.

“Oh, Pak Kuntadi ya? Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan pada 22/07/2026.

Yusril secara lugas menyebutkan bahwa tugas pokok Kuntadi Jampidsus saat ini adalah menuntaskan kasus Febrie Adriansyah. Pemerintah berharap Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional dan transparan.

“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus. Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada 22/07/2026.

Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri. Status ini membuat posisi Jampidsus kosong dan mendorong Presiden untuk segera menunjuk pengganti.

Berita Pilihan :  Sudaryono Resmi Jabat Kepala BGN, Prabowo Tegaskan Prioritas Gizi Nasional

“Meskipun Pak Febri itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” kata Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada 20/07/2026.

Selain penunjukan Kuntadi, Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 juga mengangkat beberapa pejabat tinggi madya lainnya di Kejaksaan Agung. Mereka adalah Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum, dan Harli Siregar sebagai Kepala Badan Diklat Kejagung. Sebelum menjabat Kuntadi Jampidsus, Kuntadi sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dengan total kekayaan dilaporkan mencapai Rp3,6 miliar berdasarkan LHKPN 2025.

Kuntadi telah resmi mulai bertugas sebagai Jampidsus sejak 23/07/2026, segera setelah Keppres berlaku, tanpa memerlukan pelantikan tambahan. Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kasus Febrie menjadi ujian utama kepemimpinan Kuntadi Jampidsus ini. Publik menaruh harapan besar agar Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Yusril Ihza Mahendra juga mengingatkan potensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak menunjukkan profesionalisme dalam kasus ini. Ini menjadi dorongan kuat bagi Kuntadi untuk bekerja sesuai dengan harapan publik.

Pos terkait