Intimidasi Wartawan Alkhairaat Naik Penyidikan, Polda Sulteng Periksa 3 Saksi

  • Whatsapp
Intimidasi Wartawan Alkhairaat

Palu, BULLETIN – Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang menimpa Ikram, jurnalis media alkhairaat.id, resmi naik ke tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bidang Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memulai pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Selasa, 21/07, terkait insiden Intimidasi Wartawan Alkhairaat ini.

Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Riswan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan saksi korban berlangsung intensif. Proses ini berjalan sejak pukul 14.00 hingga 19.00 WITA untuk mendalami kronologi dugaan Intimidasi Wartawan Alkhairaat tersebut.

“Tadi ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Ikram (korban), Andi, dan Arif. Proses BAP berlangsung cukup panjang dengan berbagai pertanyaan mendalam terkait kronologi kejadian,” kata Riswan, usai mendampingi pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sulteng, Selasa malam.

Riswan menambahkan, proses pengumpulan keterangan belum selesai dan penyidik masih akan melanjutkan. Sejumlah saksi tambahan dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada Rabu, 22/07, sebagai bagian dari proses penanganan Intimidasi Wartawan Alkhairaat ini.

Tim Advokasi KKJ Sulteng terus mendorong agar penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik, memberikan dasar hukum kuat untuk kasus Intimidasi Wartawan Alkhairaat.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulteng tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers guna mematangkan penerapan pasal UU Pers dalam perkara ini. Koordinasi ini penting untuk memastikan penanganan kasus Intimidasi Wartawan Alkhairaat berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Berita Pilihan :  Ledakan Grand Polonia Medan Sebabkan Dua Korban Tewas Dievakuasi

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi kerja-kerja pers di Sulawesi Tengah,” kata Riswan.

Pos terkait