Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf, Sebutan ‘Londo Ireng’ Dinilai Lukai Kebebasan Pers

  • Whatsapp
Prabowo Londo Ireng

JAKARTA, BULLETIN – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf atas pernyataannya yang mengaitkan istilah “londo ireng” dengan wartawan. Pernyataan Prabowo Londo Ireng tersebut dinilai berpotensi menciptakan stigma negatif dan mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia.

Sikap protes ini disampaikan dalam Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis yang dirilis di Jakarta pada 25/07/2026. Enam organisasi yang menandatangani pernyataan ini antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Kontroversi ini bermula dari pidato Presiden Prabowo pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23/07/2026. Dalam kesempatan itu, Presiden menyebut adanya pihak bermental “londo ireng” dan mengaitkannya dengan wartawan, pengamat, serta LSM yang dianggap membangun narasi negatif. Pernyataan Prabowo Londo Ireng ini kemudian memicu reaksi keras dari kalangan pers.

Organisasi pers menilai penggunaan istilah “londo ireng” merendahkan profesi jurnalis. Secara historis, istilah tersebut memiliki konotasi negatif sebagai pribumi yang berpihak pada kolonial atau mengkhianati bangsa. Oleh karena itu, pelabelan profesi jurnalis dengan istilah Prabowo Londo Ireng ini dianggap tidak tepat dan berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik.

Mereka juga menekankan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mewajibkan negara menciptakan lingkungan kerja jurnalistik yang bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab. Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu, sehingga narasi Prabowo Londo Ireng dianggap tidak relevan.

Berita Pilihan :  Hari Kebaya Nasional 2026, Kebaya Modern Kian Digemari Anak Muda

Dalam pernyataan sikapnya, organisasi pers mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan atas penggunaan istilah tersebut. Kedua, pemerintah harus menghentikan pelabelan atau stigmatisasi terhadap jurnalis, media, pengamat, dan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Tuntutan ketiga adalah agar pemerintah menjamin keselamatan jurnalis dari intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan kritis. Terakhir, Presiden diminta menunjukkan komitmennya terhadap prinsip demokrasi dengan menghormati kebebasan pers yang esensial. Desakan terkait polemik Prabowo Londo Ireng ini menjadi sorotan penting.

Gelombang kritik serupa tidak hanya datang dari enam organisasi tersebut, tetapi juga dari organisasi kewartawanan di daerah. PWI Surakarta, misalnya, menilai narasi tersebut dapat menimbulkan stigma negatif, sementara Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyebut istilah itu tidak pantas dilekatkan pada profesi jurnalis yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan.

Polemik ini kembali menghidupkan perdebatan mengenai hubungan antara pemerintah dan pers dalam negara demokrasi. Sementara pemerintah mungkin menekankan kritik berlandaskan kepentingan nasional, komunitas pers menegaskan fungsi media sebagai pengawas adalah bagian krusial dari sistem demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Pos terkait