PARIMO, BULLETIN.ID — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur Trans Sulawesi, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Dusun V Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor dan sebuah mobil, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DN 4770 PH yang dikendarai Ijan Stura (33) dan mobil Suzuki Carry nomor polisi DM 8075 DD yang dikemudikan Jonli Ruitang (32).
Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang datang dari arah Barat menuju Timur diduga melaju dalam kondisi tidak terkendali. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melintas mobil Suzuki Carry, sehingga tabrakan pun tidak dapat dihindari.
“Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia,” ujar IPTU Arbit saat dikonfirmasi.
Korban Ijan Stura mengalami sejumlah luka serius, antara lain patah tulang rusuk kanan, patah kaki kanan, luka robek pada pelipis kanan, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh. Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Lambunu II untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, pengemudi mobil Suzuki Carry, Jonli Ruitang, dilaporkan dalam keadaan selamat dan tidak mengalami luka.
Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta, dengan kondisi sepeda motor mengalami kerusakan berat, sedangkan mobil mengalami kerusakan ringan.
IPTU Arbit menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara. “Dari hasil olah TKP sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya kehati-hatian pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya,” tegasnya.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, mencatat identitas korban dan saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pertolongan kepada korban.
Kecelakaan ini menambah daftar peristiwa lalu lintas di jalur Trans Sulawesi dan menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat berakibat fatal






