PALU, BULLETIN.ID – Upaya preventif Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulteng mengamankan dua pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari, Minggu (25/1/2026).
Kegiatan patroli yang dipimpin Aiptu Haeruddin tersebut berlangsung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang merupakan salah satu titik rawan pada jam-jam malam hingga dini hari.
Kedua pengendara diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan keamanan situasi.
“Petugas mendapati dua pengendara sepeda motor dengan perilaku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam berupa sebilah parang,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial J (29) dan AZ (29), warga BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Selain mengamankan keduanya, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dan satu bilah parang.
Selanjutnya, kedua pengendara tersebut dibawa ke Markas Komando Ditsamapta Polda Sulteng untuk dilakukan pembinaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulteng menegaskan, patroli rutin yang dilakukan jajaran kepolisian merupakan bagian dari langkah pencegahan dini untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, terutama pada jam rawan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Tim Patroli Perintis Presisi yang berhasil mencegah potensi gangguan keamanan. Membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas sangat berisiko dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan pekerjaan yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Apabila melihat atau menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.






