Debt Collector Kredivo Diduga Lecehkan Konsumen, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

  • Whatsapp
Pelanggaran Etika Penagihan Kredivo
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

JAKARTA, BULLETINOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis, 23/07, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etika penagihan Kredivo terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pemanggilan tersebut menyusul ramainya informasi di media sosial mengenai dugaan pelanggaran etika dalam proses penagihan pinjaman. OJK ingin memastikan bahwa seluruh proses penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penyelenggara jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan guna mencegah kasus serupa terulang. OJK menekankan pentingnya menjaga etika penagihan dalam setiap operasionalnya.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sementara pinjaman tunai yang dipersoalkan berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Proses penagihan lapangan untuk kasus dugaan pelanggaran etika penagihan Kredivo ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan (PUJK). Ini menjadi poin penting dalam penanganan dugaan pelanggaran etika penagihan Kredivo ini.

“PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” kata OJK dalam keterangan resminya.

Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pelanggaran etika penagihan Kredivo tersebut, termasuk menelaah hasil investigasi internal, dokumen kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, hingga kebijakan dan prosedur penagihan yang diterapkan perusahaan. Pendalaman ini penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Berita Pilihan :  Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik Sulteng, Wagub Reny Dorong Transparansi

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan hukum sesuai kewenangannya. OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses investigasi selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh.

Pos terkait