PALU,BULLETIN.ID – Peran kurir dalam mata rantai peredaran narkotika kembali terungkap di Kota Palu. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah membekuk seorang pria berinisial AAD (25) yang diduga bertugas mengantarkan sabu-sabu seberat satu kilogram untuk diedarkan di wilayah Palu dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan di bagian dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan AAD.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini menunjukkan pola peredaran narkotika yang memanfaatkan kurir lokal untuk mengelabui aparat.
“Pelaku diduga hanya berperan sebagai kurir. Saat dilakukan penangkapan, sabu-sabu ditemukan tersembunyi di kendaraan yang digunakan sehari-hari,” ujar Sembiring di Palu, Jumat (30/1/2026).
Selain sabu-sabu dengan berat bruto satu kilogram, petugas turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning sebagai sarana pengangkutan.
Saat ini, AAD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sembiring menambahkan, fokus penyidik kini mengarah pada pengungkapan jaringan di atas pelaku, termasuk asal sabu-sabu dan rencana distribusinya.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik kurir narkoba masih menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan peredaran gelap, sekaligus menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam menutup ruang gerak sindikat narkotika di wilayah Sulawesi Tengah






