Gubernur Tetapkan 12 Desa Percontohan Antikorupsi di Sulawesi Tengah

  • Whatsapp
Gubernur Tetapkan 12 Desa Percontohan Antikorupsi di Sulawesi Tengah. (4/06/2026). Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID  — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan 12 desa sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi tingkat provinsi, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, menegaskan, desa harus menjadi garda terdepan pencegahan korupsi, mengingat besarnya kewenangan dan pengelolaan anggaran yang kini berada di tingkat desa.

“Diharapkan ke depan bukan hanya dua belas desa ini, tetapi bisa bertambah menjadi lima puluh, seratus, bahkan seluruh desa di Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Penegasan tersebut disampaikan gubernur saat menyerahkan penghargaan kepada Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, yang berhasil meraih Juara II Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023. Penyerahan penghargaan berlangsung di sela Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Halaman Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2).

Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, H. Yandri Susanto. Penetapan 12 calon Desa Percontohan Antikorupsi tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.2.5/082.1/Dis.PMD-G.ST/2025. Adapun desa yang ditetapkan meliputi:
Desa Suli Indah (Parigi Moutong), Desa Puntari Makmur (Morowali), Desa Toaya (Donggala), Desa Ungkea (Morowali Utara), Desa Ginunggung (Toli-Toli), Desa Padungnyo (Banggai), Desa Lokotoy (Banggai Laut), Desa Balombong (Banggai Kepulauan), Desa Kotarindau (Sigi), Desa Mayasari (Poso), Desa Saluaba (Tojo Una-Una), dan Desa Negerilama (Buol).

Selanjutnya, ke-12 desa tersebut akan mengikuti seluruh tahapan perluasan percontohan desa antikorupsi hingga Desember 2026. Tahapan dimulai dengan bimbingan teknis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Pemberdayaan Masyarakat.

Berita Pilihan :  New Veloz Hybrid EV Hadir di Palu, Sasar Mobil Keluarga

Proses pendampingan dilanjutkan oleh Tim Provinsi dan Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lima indikator dan delapan komponen penilaian tata kelola pemerintahan desa. Hasil pendampingan tersebut selanjutnya akan masuk ke tahap penilaian final oleh KPK RI.

Gubernur Anwar Hafid berharap program ini mampu membangun budaya antikorupsi sejak dari desa serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa di Sulawesi Tengah.

“Desa yang bersih dan transparan akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah,” tegasnya

Pos terkait