PARMOUT, BULLETIN.ID – Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan aset milik dinas kelautan dan perikanan kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yakni Sugeng Salilama mantan wakil ketua DPRD Parimo , Hamka Lagala mantan kadis kelautan dan perikanan dan juga Martoha bendahara koperasi Tasi Buke Katuvu oleh majelis hakim pengadilan Negri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu di putus lepas.
Dimana putusan Majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis 17/6 kemarin.Ketua majelis Hakim Marliyus yang didampingi oleh Darmansyah dan Hendrianus Indriyanto dalam putusannya mengatakan “mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti tapi buka tindak pidana ,karena itu majelis melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“kepada JPU dan terdakwa mempunyai hak sama dalam tenggat waktu tujuh hari menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain,” tandasnya.
Sementara itu baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir pikir dulu.
Ditemui usai mengikuti persidangan Hamka Lagala merasa cukup lega dan bersyukur dengan putusan hakim tersebut. ZEE