DPRD Dan Pemkot Palu Gelar Rapat Paripurna Terkait 4 Ranperda. 

  • Whatsapp
DPRD Dan Pemkot Palu Gelar Rapat Paripurna Terkait 4 Ranperda

PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama pemerintah Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang utama Kantor DPRD Palu, Selasa (21/2/2023).

Empat Ranperda tersebut meliputi perusahaan perseroan daerah Bangun Palu Sulteng. Perusahaan umum daerah air minum. Rencana pembangunan industri tahun 2023-2025 serta Ranperda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dalam uraianya, Ketua DPRD Palu Armin menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahapan pratingkat pembicaraan rapat khusuh pada alat kelengkapan dewan yang mempunyai kedudukan ketatanegaraan, sebagaimana resprentatif dari DPR, untuk melaksanakan fungsi pembentukan Perda DPRD Kota Palu, melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Didalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diberikan Bapemperda Kota Palu, telah melihat aspek kesesuain dari sudut pandang landasan filosisfis, sosiologis, dan yuridis, khususnya dari aspek ketentuan normatif memenuhi syarat maupun tidak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang jenis hirarkinya lebih tinggi. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusuilaan.

Hal ini sebagai bentuk penegasan pelaksanaan berbagai aspek norma dari fungsi pembentukan Perda yang diberikan kewenangan dalam konteks astribusi kepada DPRD melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015, terkait perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014.

Pemetaan kondisi penyesuaian antara peraturan perundang-undangan yang satu dan lainnya dan telah mempertimbangkan asas preverensif hukum, menjadi bahan pertimbangan Bapemperda Kota Palu. Sebagaimana tertuang dalam isi surat pimpinan Bapemperda DPRD Kota Palu kepada pimpinan DPRD Palu, dengan nomor surat 188.34/01/prokum.doc tanggal 1 Februari 2023.

Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu, juga merujuk pada surat selesai harmonisasi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Nomor surat W.24-PP.02.02-840 tanggal 13 Februari 2023. Perihal penyampaian penyelesaian harmonisasi Ranperda dan Rancangan Walikota Palu. Sehingga judul Rancangan Peraturan Daerah seperti yang termaktub diatas.

Setelah mendengarkan penjelasan tentang 4 Ranperda yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamdjido, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menutup Paripurna pada hari itu.

“Dengan berakhirnya penjelasan Wali Kota Palu tentang empat Ranperda, maka seluruh agenda pada hari ini, secara resmi telah selesai,” sebut Ketua DPRD Kota Palu.**

Pos terkait