JAKARTA, BULLETIN – Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan Agung memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis menyusul temuan ribuan pelanggaran SPPG Program Makan Bergizi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Hasil audit Kejaksaan Agung menemukan 5.355 SPPG terindikasi melanggar, yang kini sedang didalami oleh BGN untuk menentukan sanksi yang tepat.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa audit Kejaksaan Agung terhadap 16.482 SPPG mendapati 5.355 di antaranya masuk kategori pelanggaran SPPG Program Makan Bergizi ringan, sedang, hingga berat. Seluruh temuan ini sedang didalami untuk memastikan bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Selain itu kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Ada 16.482 yang diperiksa. Dari jumlah itu ada 5.355 yang masuk kategori-kategori, ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan,” kata Sudaryono, Kepala BGN, dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Sudaryono, BGN tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap setiap temuan pelanggaran SPPG Program Makan Bergizi. Pendalaman ini krusial untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut terjadi karena kesalahan administratif semata atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kita periksa lebih dalam lagi apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini ada dapur-dapur yang memang berniat mengambil uang negara. Ini semua akan kita bereskan,” ujarnya.
Audit ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis antara BGN dan Kejaksaan Agung guna memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Hasil pemeriksaan tersebut mengelompokkan SPPG ke dalam kategori hijau, kuning, dan merah sebagai dasar penanganan lebih lanjut terhadap potensi pelanggaran SPPG Program Makan Bergizi.
Selain mendalami 5.355 SPPG yang terindikasi bermasalah, BGN juga telah mengambil langkah administratif awal terhadap sejumlah satuan pelayanan. Berdasarkan evaluasi awal, sekitar 800 SPPG telah disuspensi sementara sambil menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran SPPG Program Makan Bergizi. BGN berkomitmen untuk menindak seluruh pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan anggaran dalam kasus pelanggaran SPPG Program Makan Bergizi ini, penanganannya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.
