Gratis! Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

  • Whatsapp
pencatatan hak cipta lagu dan musik

JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan menggratiskan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan membangun tata kelola royalti musik nasional yang lebih transparan bagi para pencipta lagu, musisi, dan pelaku industri musik. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Melalui peraturan tersebut, biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik yang sebelumnya dikenakan tarif Rp200 ribu, kini menjadi nol rupiah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pencipta untuk mendaftarkan karya mereka secara resmi, sekaligus menciptakan ekosistem musik yang lebih terstruktur di tanah air.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional.

Berita Pilihan :  Konten Kreator Kick Tuai Sorotan, Pelecehan dan Kekerasan Jadi Polemik Moderasi

Pos terkait