PALU, BULLETIN.ID – Yahdi Basma anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari fraksi Nasdem yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan Negeri Palu dengan kasus pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya diringkus oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Palu, Abdullah dan Hendrik dari Jakarta usai ditangkap tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan agung (Kejagung) di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03/2023) lalu.
Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Nyoman Purba mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yahdi Basma sudah selesai dan berjalan lancar,sukses.
“Sudah diterima rutan,” jadi sudah selesai kita punya tugas,”ucap Kasiintel Kejari Palu Nyoman Purya di Palu.
Ia mengatakan, sebelum dijebloskan ke rutan , tadi sudah dilakukan berita acara penandatanganan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P-48, berita acara penahanan dan pemeriksaan kesehatan bagi terpidana.
“Sebelum masuk rutan memang syaratnya harus rapid tes dulu, tadi yang bersangkutan (Yahdi) dalam keadaan sehat,”pungkasnya.
Yahdi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dalam kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Pria masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem ini telah dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Ia ditetapkan menjadi DPO karena tidak mematuhi putusan MA tersebut.