POSO,BULLETIN.ID – Mantan napiter asal Dusun Ratalemba (Tamanjeka), Desa Masani, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso sdri. Lasmi alias Ummi Sifa yang merupakan istri kedua mendiang Ali Kalora yang dinyatakan bebas sejak tanggal 26 Januari 2023 setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atas keterlibatannya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Sejak bebas hingga saat ini, Ummi Syifa sapaan akrabnya kini tinggal bersama anak-anak dan orang tuanya di Dusun Ratalemba (Tamanjeka) Desa Masani, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso.
Sifa mengungkapkan bahwa ia belum mendapatkan pekerjaan untuk ia menghasilkan uang agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya masih menumpang hidup dengan orang tua dan juga dibantu oleh beberapa orang saudara kandung” Tutur Ummy Syifa sapaan akrabnya
Lasmi atau yang lebih dikenal dengan ummi Syifa mengutarakan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan agar mendapatkan penghasilan, sehingga dirinya tidak bergantung lagi kepada orang tuanya serta saudara-saudara kandungnya, namun pekerjaan tersebut hingga saat ini belum didapatkan.
Ia berharap agar pihak kepolisian bisa memberikannya pekerjaan atau bantuan berupa usaha untuk ia dikelola. Mengingat segala kebutuhan dan pendidikan anaknya adalah masih tanggung jawabnya.
“Saya selalu terbuka bagi siapa saja terutama terhadap pihak Kepolisian yang ingin bersilaturahmi dan menemui saya” Ungkapnya.
Ummi Syifa menjelaskan bahwa apa yang pernah terjadi terhadap dirinya bersama kelompok MIT, cukup dijadikan pengalaman serta pelajaran agar tidak terlibat lagi dengan kelompok atau pemahaman yang bertentangan dengan hukum apalagi sampai anti pemerintah, karena apa yang ia rasakan selama menjalani hukuman di dalam penjara agar tidak terulang lagi.
Selain itu ia juga akan selalu memberikan dorongan dan dukungan kepada program dengan mendukung semua program-program pemerintah khususnya pihak kepolisian yang selama ini selalu menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di wilayah Kab. Poso.
Kemudian ia juga bersedia membantu melakukan pencegahan terhadap berkembangnya pemahaman radikalisme terutama di wilayah Dusun Ratalemba (Tamanjeka), Desa Masani, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso.