ACC Tanggapi Pemberitaan Soal Debt Collector Tarik Paksa Mobil Warga Morut 

  • Whatsapp
ACC Tanggapi Pemberitaan Soal Debt Collector Tarik Paksa Mobil Warga Morut. (Bulletin/Foto: Ilustrasi )

PALU,BULLETIN.ID – Astra Credit Companies (ACC) menanggapi pemberitaan mengenai “ Debt collector tarik paksa mobil warga Morut ” Selasa 18/04/023

EVP Corporate Communication dan strategi manajemen astra credit companies Riadi Prasedjo menjelaskan bahwa debitur Edo Yuhan merupakan debitur ACC yang mengambil unit pembiayaan Toyota Fortuner dengan tenor pembayaran selama 48 kali. Pada saat ACC memberikan fasilitas pembiayaan, debitur Edo Yuhan berstatus tidak menikah dengan melampirkan bukti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kematian Istri.

“Debitur Edo Yuhan mengalami keterlambatan pembayaran mulai dari angsuran ke 6 dan 7 selama 31 hari dan angsuran ke-8 selama 41 hari. ACC telah melakukan upaya penagihan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu melalui telepon serta penagihan melalui surat peringatan 1, 2, dan 3. ACC juga telah melakukan kunjungan dari petugas internal ACC” Tutur Riadi  Prasodjo 

Lanjutnya Dari proses penagihan tersebut diketahui bahwa debitur tidak dapat dihubungi dan telah pindah alamat rumah dan tempat usaha tanpa menginformasikannya kepada ACC. Unit kendaraan juga tidak terlihat dan tidak ditemukan, sehingga debitur dinyatakan telah melakukan wanprestasi. ACC akhirnya melakukan penagihan melalui Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang sudah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dari hasil pelacakan PEOJF unit mobil ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Unit kendaraan dikuasai oleh pihak ketiga yang bernama Ibu Ani dan mengaku sebagai istri debitur Edo Yuhan, tetapi tidak dapat memberikan bukti status sebagai istri sah dari debitur Edo Yuhan sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan bukan merupakan customer/debitur.

“ Ibu Ani dan PEOJF sepakat untuk datang ke kantor ACC Palu untuk melakukan negosiasi, namun gagal karena Ibu Ani tidak mau melakukan pembayaran angsuran dan unit diserahkan oleh Ibu Ani ke ACC pada tanggal 25 Maret 2023 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima kendaraan (BAST). ACC memberikan opsi pelunasan pembayaran karena debitur sudah wanprestasi dan tidak kooperatif” Ucapnya 

Berita Pilihan :  KPU Diharap Terbuka Dalam Menyediakan Informasi Pilkada 2024  

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ACC terpaksa membebankan biaya penanganan eksekusi fidusia kepada debitur Edo Yuhan yang merupakan biaya pelacakan unit kendaraan hingga ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Apabila debitur kooperatif sejak awal dan mengikuti ketentuan penyelesaian permasalahan angsuran antara lain dengan menyerahkan secara suka rela kendaraan maka tidak timbul biaya yang akan semakin memberatkan debitur.

Pada tanggal 3 April 2023 Ibu Ani datang ke kantor ACC Palu dan mengajukan pembayaran untuk 2 bulan angsuran saja, namun hal ini tidak dapat diterima oleh ACC , karena opsi yang diajukan oleh ACC adalah pelunasan keseluruhan tagihan. ACC memberikan opsi pelunasan tagihan karena debitur tidak kooperatif dan sudah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

Pada tanggal 10 April 2023 debitur Edo Yuhan dan Ibu Ani datang ke kantor ACC Palu untuk meminta dokumen kontrak pembiayaan dan rincian pembayaran yang harus dilakukan. Tetapi sebelum dokumen diserahkan yang bersangkutan meninggalkan kantor cabang ACC Palu. Pada tanggal 13 April 2023 ACC juga telah memenuhi undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan debitur Edo Yuhan.

ACC sebagai perusahaan pembiayaan senantiasa menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasional. ACC telah melakukan prosedur penanganan secara prudent sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh debitur dan ACC. Debitur Edo Yuhan diberikan opsi pelunasan karena debitur telah wanprestasi karena tidak kooperatif ketika dilakukan penagihan.

“ACC juga selalu mengingatkan kepada seluruh debitur ACC untuk melakukan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan termasuk membayar angsuran secara tepat waktu sehingga terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan dan juga penarikan kendaraan” Pungkasnya 

Pos terkait