Warga Berhenti Bayar Iuran BPJS, DPRD Sulteng Soroti Dampak Program Berani Sehat

  • Whatsapp
Warga Berhenti Bayar Iuran BPJS, DPRD Sulteng Soroti Dampak Program Berani Sehat. (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Program Berani Sehat di Sulawesi Tengah menghadapi tantangan dalam sinkronisasi dengan layanan BPJS Kesehatan. Sebagian peserta BPJS Mandiri dilaporkan berhenti membayar iuran setelah program tersebut hadir, sementara keterbatasan rumah sakit rujukan dan ketidakjelasan aturan pelaksanaan turut memunculkan persoalan pelayanan di lapangan.

Persoalan itu menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).

Dalam forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifuddin, menyoroti perlunya kejelasan hubungan antara program Berani Sehat dan kepesertaan BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak salah memahami hak serta mekanisme memperoleh layanan.

Menurut dia, kehadiran program kesehatan pemerintah harus diikuti regulasi yang jelas, sosialisasi yang memadai, serta kesiapan fasilitas pelayanan. Tanpa itu, kebijakan yang bertujuan membantu masyarakat justru berisiko memunculkan kebingungan dan persoalan baru dalam mengakses layanan kesehatan.

Syarifuddin mengungkapkan, salah satu persoalan yang muncul di masyarakat adalah adanya peserta BPJS Mandiri yang menghentikan pembayaran iuran setelah hadirnya program Berani Sehat.

Fenomena tersebut menjadi perhatian karena pemahaman mengenai cakupan program, persyaratan penerima, dan mekanisme pelayanan dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam mempertahankan kepesertaan jaminan kesehatan mereka.

Padahal, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai skema yang dapat digunakan ketika sakit, fasilitas kesehatan yang bisa diakses, serta prosedur yang harus dipenuhi agar pelayanan tidak terhambat.

Karena itu, DPRD menilai pengaturan Berani Sehat perlu menjelaskan secara spesifik kelompok penerima manfaat, cakupan layanan, dan wilayah penggunaan program. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan sekaligus memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui sosialisasi semata. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa aturan pelaksanaan, mekanisme pembiayaan, serta koordinasi antarpihak berjalan konsisten sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung akibat dari ketidakjelasan kebijakan.

Selain sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan, keterbatasan fasilitas rujukan menjadi persoalan lain yang disoroti dalam FGD tersebut.

Syarifuddin menyebut, saat ini hanya terdapat dua rumah sakit rujukan untuk program Berani Sehat di Sulawesi Tengah. Kapasitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian mengingat jumlah penduduk provinsi ini mencapai sekitar tiga juta jiwa.

Berita Pilihan :  Sri Indraningsih Dorong Perda Berorientasi Solusi, Bukan Sekadar Produk Hukum

Keterbatasan rujukan berpotensi menimbulkan persoalan ketika kebutuhan layanan meningkat, terutama jika masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai rumah sakit yang dapat melayani peserta program.

Dalam kondisi seperti itu, kendala administrasi atau keterbatasan kapasitas fasilitas kesehatan dapat memunculkan persepsi bahwa rumah sakit mempersulit pasien. Padahal, menurut Syarifuddin, persoalan tersebut juga berkaitan dengan belum jelasnya regulasi pendukung dan minimnya sosialisasi hingga tingkat bawah.

“Ketidakjelasan aturan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada tenaga kesehatan yang pembayaran jasa medisnya menjadi terhambat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyelenggaraan program kesehatan tidak hanya menyangkut akses pasien, tetapi juga kepastian pembiayaan bagi fasilitas kesehatan dan hak tenaga medis yang memberikan pelayanan.

Apabila mekanisme rujukan, pembayaran klaim, dan jasa pelayanan tidak diatur secara tegas, keberlanjutan pelayanan berisiko terganggu. Karena itu, penyempurnaan Raperda perlu memastikan adanya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah daerah, penyelenggara jaminan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui FGD tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng berupaya menghimpun masukan untuk menyempurnakan perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan. Forum ini dibuka secara resmi oleh Syarifuddin dan dihadiri Ketua Komisi IV Hidayat Pakamundi, Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofiah, anggota DPRD, tim penyusun, tenaga ahli, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.

Penyempurnaan regulasi menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menjawab persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program, mulai dari kejelasan sasaran penerima, mekanisme rujukan, koordinasi dengan BPJS Kesehatan, hingga kepastian pembayaran jasa medis tenaga kesehatan.

Namun, efektivitas perubahan aturan nantinya akan ditentukan oleh kejelasan ketentuan yang dihasilkan dan pelaksanaannya di lapangan. Regulasi perlu menjawab siapa yang berhak menerima manfaat, bagaimana prosedur pelayanan dijalankan, fasilitas mana yang bertanggung jawab, serta dari mana dan melalui mekanisme apa pembiayaan pelayanan dilakukan.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan program kesehatan bukan hanya tersedianya kebijakan atau pernyataan bahwa layanan diberikan, melainkan kepastian bahwa mereka dapat memperoleh pengobatan sesuai ketentuan tanpa kebingungan mengenai prosedur dan pembiayaan.

Karena itu, DPRD Sulteng menekankan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperlancar pelayanan, dan melindungi hak masyarakat maupun tenaga kesehatan.

Penyempurnaan Raperda ini diharapkan menjadi langkah untuk memperjelas hubungan Berani Sehat dengan BPJS Kesehatan sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah.

Pos terkait