PALU, BULLETIN.ID – Empat kali Operasi Sarang Narkoba (OSN) digelar di Sulawesi Tengah, tetapi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba masih ditemukan di sejumlah lokasi sasaran. Kondisi ini menjadi tantangan bagi aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, bukan sekadar melakukan penindakan berulang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 28 orang terduga pelaku diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, mereka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah untuk menjalani rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan kemudian memerintahkan jajarannya untuk terus menggencarkan operasi dengan melibatkan sejumlah satuan, antara lain Ditresnarkoba, BNNP Sulteng, Satbrimob, Ditsamapta, Tim Jaguar, dan Satresnarkoba Polresta Palu.
Namun, hasil penindakan sejauh ini belum sepenuhnya mengakhiri aktivitas di lokasi yang menjadi sasaran operasi. Menurut Pribadi, aparat masih menemukan aktivitas yang mengarah pada upaya menjual kembali barang tersebut setelah penggerebekan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, puluhan pelaku yang diamankan telah diserahkan ke BNNP Sulteng untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Pribadi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Temuan aktivitas yang kembali muncul setelah penindakan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Sebab, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan menghentikan peredaran narkoba agar tidak kembali berlangsung di lokasi yang sama.
Pribadi menegaskan, operasi akan terus dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kayumalue dan Tatanga, Kota Palu.
“Kita tidak akan berhenti. Kita tetap akan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba sampai benar-benar tuntas. Penegasan ini sesuai instruksi Kapolda Sulteng. Kami akan terus memasuki wilayah Kayumalue, Tatanga dan lain-lain,” tegasnya.
Di sisi lain, penyerahan 28 orang untuk rehabilitasi menempatkan penanganan penyalahgunaan narkoba sebagai bagian penting dari upaya pemberantasan. Namun, keterangan Polda Sulteng belum merinci klasifikasi 28 orang tersebut, termasuk berapa yang terindikasi sebagai pengguna dan apakah terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut hukum, serta keberlanjutan rehabilitasi diperlukan agar penanganan narkoba tidak berhenti pada penggerebekan dan pemindahan orang dari lokasi operasi.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polda Sulteng berharap wilayah yang selama ini mendapat stigma sebagai kampung narkoba dapat berubah menjadi kampung bersih narkoba atau Bersinar.
Tantangan berikutnya adalah memastikan operasi yang berulang benar-benar memutus jaringan peredaran, mencegah aktivitas serupa kembali muncul, serta membuka ruang pemulihan bagi warga yang mengalami ketergantungan narkoba.






