Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

  • Whatsapp
Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik. (Foto:IST)

PALU,BULLETIN.ID  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk mencegah maladministrasi dan pungutan liar (pungli), serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. 

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, di Kantor Ombudsman RI, Jalan Dr. Wahidin Nomor 34A-B, Kota Palu, Senin (19/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Herman didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Makmur, dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso. Audiensi ini diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan evaluasi pelayanan di Lapas, Rutan, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk menindaklanjuti potensi persoalan yang dapat menghambat pemenuhan standar pelayanan.

Herman menjelaskan, koordinasi dengan Ombudsman menjadi langkah preventif untuk mengidentifikasi kelemahan pelayanan sebelum berkembang menjadi persoalan yang merugikan masyarakat. Dengan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan dibutuhkan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Kami memiliki 14 UPT di Sulawesi Tengah. Dalam menjalankan tugas dan fungsi, tentu diperlukan langkah-langkah preventif dan pengawasan dari Ombudsman. Kami berharap koordinasi ini dapat membantu mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki sehingga kualitas pelayanan pemasyarakatan semakin baik,” ujar Herman.

Selain pencegahan maladministrasi dan pungli, kedua pihak membahas pentingnya mekanisme evaluasi pelayanan yang berkelanjutan. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kendala, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memastikan setiap layanan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepentingan penerima layanan.

Herman juga memaparkan tantangan operasional yang dihadapi sejumlah UPT, terutama kelebihan kapasitas hunian yang berdampak pada beban pengamanan. Ketimpangan antara jumlah petugas dan warga binaan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan efektivitas pengawasan, keamanan, serta kelancaran pelaksanaan pelayanan dan pembinaan.

“Perbandingan jumlah petugas jaga dengan penghuni di sejumlah UPT masih sangat tidak sebanding. Ada kondisi ketika delapan petugas harus mengawasi lebih dari 200 orang. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan memastikan pelayanan serta pembinaan tetap berjalan optimal,” ungkap Herman.

Berita Pilihan :  Hardi Dorong Peningkatan Kualitas Guru di Palu

Lebih lanjut, Herman turut memaparkan data per 19 Oktober 2026 yang mencatat 4.332 kasus tindak pidana secara keseluruhan, dengan 2.238 di antaranya merupakan kasus narkotika. Menurutnya, besarnya jumlah kasus narkotika perlu menjadi perhatian bersama dan direspons melalui langkah yang terkoordinasi, termasuk mempertimbangkan kebutuhan sarana pemasyarakatan yang sesuai dengan karakteristik penghuni.

“Jumlah kasus narkotika yang kami sampaikan ini perlu menjadi perhatian serius. Kami berharap ada dukungan dan pembahasan bersama dengan Ombudsman, kementerian/lembaga, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk mencari solusi yang tepat, termasuk terhadap usulan pendirian Lapas khusus Narkotika di Sulawesi Tengah,” harap Herman.

Selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, menjelaskan bahwa Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk bekerja sesuai kewenangan, standar, dan ketentuan yang berlaku.

Iqbal menyambut baik audiensi tersebut dan berharap hubungan antara Ombudsman, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga dapat terus diperkuat. Koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk membangun pelayanan publik yang berkualitas sekaligus mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak.

“Terima kasih atas kedatangan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, bersama jajaran Pemasyarakatan. Kami berharap pertemuan ini menjadi langkah untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah maladministrasi, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang M. Iqbal Andi Magga.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah siap menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah. Menurutnya, pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan diperlukan untuk mengidentifikasi kendala, mendorong perbaikan, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.

“Kami siap bersinergi dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan Ombudsman. Harapannya, melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan Kanwil Ditjenpas Sulteng, berbagai kendala pelayanan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sehingga penyelenggaraan pemasyarakatan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Melalui audiensi ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen memperkuat pengawasan dan evaluasi pelayanan di seluruh UPT, sekaligus mendorong koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti tantangan penyelenggaraan pemasyarakatan. Sinergi dengan Ombudsman diharapkan tidak berhenti pada komunikasi antarlembaga, tetapi berlanjut pada perbaikan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat dan warga binaan.

Pos terkait