Pemkot Palu Benahi Pajak Reklame dan Administrasi untuk Genjot PAD

  • Whatsapp
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin rapat koordinasi dan evaluasi PAD di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Selasa (20/10/2026). (Foto: Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Pemerintah Kota Palu menyiapkan pembenahan aturan pajak reklame dan memperketat pencatatan penerimaan daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menggali potensi pendapatan sekaligus mencegah kebocoran akibat persoalan administrasi.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin rapat koordinasi dan evaluasi PAD di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Selasa (20/10/2026). Rapat tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan unsur terkait lainnya.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak reklame. Pemerintah kota menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor tersebut.

“Penguatan terkait dengan reklame menjadi salah satu catatan. Dalam revisi Perda nantinya kita tidak lagi membatasi ukuran reklame sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” ujar Imelda.

Menurut dia, rencana perubahan aturan tersebut harus didukung pemutakhiran data agar pemerintah memiliki dasar yang memadai sebelum kebijakan disosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak.

Sosialisasi direncanakan menjelang akhir tahun sebagai persiapan penerapan kebijakan pada awal tahun berikutnya.

Namun, upaya meningkatkan PAD tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi dan penambahan potensi pajak. Pemerintah kota juga menyoroti ketertiban administrasi sebagai bagian penting untuk memastikan setiap penerimaan tercatat secara benar dan transparan.

Imelda meminta Bapenda melakukan rekonsiliasi secara rutin untuk mencocokkan pembayaran wajib pajak dengan pencatatan dalam sistem. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kondisi ketika wajib pajak telah membayar, tetapi transaksi tersebut belum tercatat atau belum diselesaikan dalam sistem oleh petugas.

Berita Pilihan :  Demokrat Sulteng Kumpulkan 242 Kantong Darah

“Rekonsiliasi penerimaan. Jangan sampai ada wajib pajak yang sudah membayar tetapi belum dilunaskan di sistem karena kelalaian petugas. Hal seperti itu bisa menimbulkan selisih pada hari berikutnya,” tegasnya.

Ia menekankan setiap transaksi penerimaan harus diselesaikan dan dicatat pada hari yang sama. Ketepatan pencatatan diperlukan agar selisih administrasi dapat segera diketahui dan ditangani, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penekanan terhadap rekonsiliasi tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi PAD tidak cukup hanya dengan mengejar peningkatan setoran pajak. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa uang yang telah dibayarkan wajib pajak masuk ke dalam pencatatan resmi secara tepat waktu dan sesuai dengan nilai transaksi.

PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pembenahan regulasi perpajakan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan, pemutakhiran data, serta disiplin administrasi di seluruh perangkat daerah terkait.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkot Palu mendorong Bapenda, OPD, dan pemerintah kecamatan memperkuat koordinasi dalam menggali potensi pendapatan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan membenahi tata kelola penerimaan.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah. Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh pelaksanaan revisi regulasi, akurasi data wajib pajak, serta konsistensi pencatatan setiap penerimaan di lapangan.

Pos terkait