Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

  • Whatsapp
Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti dari 52 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditangani selama enam bulan. (Bulletin/Foto:ikram)

PALU,BULLETIN.ID – Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti dari 52 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditangani selama enam bulan

Jenis barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan berbeda-beda mulai dari yang di akar hingga yang dilarutkan. 

Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum berkekuatan hukum tetap meliputi  846 gram sabu-sabu, 7,4 kg ganja, sejumlah handphone, senjata tajam (Sajam) dan 4 dispenser mini.

“Sabu-sabu itu dimasukan dalam blender, sedangan ganja dibakar, Sajam digurinda dan babuk lainnya dibakar” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Irwan pada pemusnahan barang bukti di Palu, Kamis, 11/05/2023

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu juga menyebut banyak bos-bos besar narkoba tidak tersentuh oleh aparat, karena banyak  penyalahguna narkotika orang-orang tidak mampu.

“Penyalahgunaan narkotika di Kota Palu sudah sangat banyak , bos-bos narkotika ini tidak tersentuh, karena selama ini penyalahguna narkotika orang-orang tidak mampu di iming-iming,” kata kepala kejaksaan negeri (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datuinding, saat pemusnahan barang bukti perkara pidana mempunyai kekuatan hukum tetap (inchrah), di Kejari Palu, Jalan Prof.Moh Yamin Kota Palu, Kamis (11/5).

Ia menyebutkan, awalnya penyalahguna narkotika orang tidak mampu ini dikasih sabu gratis, pada saat mereka ketergantungan dan tidak mampu beli sabu, mereka dibelikan sabu dengan imbalan harus menjadi kurir sabu.

“Dan ini banyak kejadian, sementara bos-bos mereka tidak ketangkap , kasian bukan diobati masuk penjara malah tambah sakit disana,”bebernya.

Olehnya Ia mengajak semua pihak terkait bersama-sama perangi peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Pilihan :  Pengusaha Galian C Teken Kesepakatan Terkait Tanggung Jawab Sosial 

 “Saya minta kepada Walikota,Wakapolresta, kepala BNN bersama-sama menganggap narkotika musuh bersama. Sulteng sendiri masuk 4 besar nasional dalam peredaran gelap narkotika,”ujarnya.

Melihat maraknya peredaran narkotika, sebut dia, pihaknya akan lebih insentif berbicara dengan Kapolresta Palu dan  berencana membuat kelurahan bebas Narkoba.(Bulletin/Nana) 

Pos terkait