TAKALAR,BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 pada tanggal 21 Juni 2023. Jumlah pemilih yang ditetapkan mencapai 227.840 orang.
Keputusan penetapan DPT ini didasarkan pada rapat pleno rekapitulasi dan penetapan yang dihadiri oleh beberapa anggota KPU Takalar, antara lain Ketua KPU Takalar, Muh Darwis, Basrinuddin (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Bahrawi Zakaria (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Alimuddin (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia), serta Muh Nur Arfah (Divisi Hukum dan Pengawasan).
“ Dari total 227.840 DPT tersebut, terdapat 108.822 pemilih laki-laki dan 119.018 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 864 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 110 desa dan kelurahan, serta 12 kecamatan, termasuk pemilih di lokasi khusus seperti Lapas Takalar” Ungkap Ketua KPU Kabupaten Takalar, Muh Darwis.
Muh Darwis menjelaskan bahwa DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Takalar akan menjadi dasar dalam pengadaan logistik pemilu di masa mendatang. Selain itu, setelah daftar pemilih ini ditetapkan, PPS di setiap kantor desa dan kelurahan di Kabupaten Takalar akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.
Basrinuddin, Komisioner KPU Takalar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menambahkan bahwa proses penetapan DPT ini melalui tahapan dan proses perbaikan yang cukup Panjang.
“mulai dari Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP akhir, hingga akhirnya penetapan DPT” Kata Basrinuddin
Dalam rapat pleno tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, juga turut hadir dan menyampaikan beberapa hal terkait pemilu yang akan diadakan pada 14 Februari tahun depan. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa rapat pleno ini merupakan kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap daftar pemilih sebelum ditetapkan oleh KPU. Hal ini dilakukan agar daftar pemilih tetap tidak menjadi sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu setelah pemilu dilaksanakan.
Selain itu, Sekda Takalar juga menekankan tentang proses kampanye yang akan segera dilakukan oleh semua partai politik peserta pemilu. Ia mengimbau agar spanduk dan baliho tidak dipasang di kantor pemerintahan atau pohon, melainkan disediakan stan tersendiri untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh pimpinan Bawaslu, pimpinan partai politik, Kejaksaan Negeri Takalar, Perwakilan Polres, Dandim 1426 Takalar, serta para penyelenggara kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwascam) dari Bawaslu Takalar.
Sumber : Rakyatku Sulsesl.Co
Editor : indrawati Zainuddin