PAW Asgaf Tinggal Menunggu Surat Gubernur Sulteng

  • Whatsapp
Rahma Nur. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem)

DONGGALA,BULLETIN.ID – Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dari Partai Gerindra tinggal menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal tersebut tercantum dalam surat Bupati Donggala dengan nomor 170.3/0137/Bag.Tapem/2023 tentang Penyampaian Nama Anggota DPRD Kab. Donggala yang diberhentikan dan Nama Calon PAW.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Rahmanur, saat dikonfirmasi oleh media ini, mengatakan bahwa surat PAW anggota DPRD, Asgaf, telah dikirim ke Gubernur untuk meminta rekomendasi pelantikan. 

“Surat tersebut telah dikirim pada hari Jumat (23/6/23),” ucapnya. Sabtu (1/7/23).

Rahmahnur menambahkan bahwa waktu yang dibutuhkan biasanya sekitar 2 minggu atau 14 hari kerja, mulai dari surat tersebut masuk ke Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng.

“Seperti surat-surat sebelumnya, proses ini memakan waktu 14 hari kerja,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Asgaf mengundurkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten Donggala pada tanggal (22/5/23) dan resmi diberhentikan dari Anggota DPRD Kabupaten Donggala pada tanggal (20/6/23) serta digantikan Hj. Zuraidah, SE oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala. 

Berita Pilihan :  Ekspedisi Poso : Perjalanan Penelusuran Situs Warisan Geologi untuk Geopark Poso

Pos terkait