PALU,BULLETIN.ID – Pelaku pembusuran yang terjadi di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan nomor: LP/B/788/VII/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, pada tanggal 6 Juli 2023.
Tim dari Polresta Palu segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pembusuran. AKP Ferdinand E Numbery, Kasatreskrim Polresta Palu, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti dan petunjuk dari korban, tim berhasil menangkap kedua pelaku, yang berinisial AK (15) dan RB (15), yang masih di bawah umur.
Menurut penjelasan AKP Ferdinand, kronologi kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika pelaku RB (15) dan AK (15) berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Kimaja Lrg Bakso dan mengonsumsi minuman beralkohol Cap Tikus sebanyak 2 botol.
“Setelah selesai minum Cap Tikus sekitar pukul 24.00 WITA, pelaku RB dan AK meminjam motor teman mereka untuk pergi bermain bilyard di kompleks Pasar Masomba. Saat melintas di Jalan Masjid Raya, mereka dihentikan dan diteriaki oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun, mereka tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan,” jelas Ferdinand.
Selanjutnya, Ferdinand menjelaskan bahwa di perempatan antara Jalan Kartini, Jalan Masjid Raya, dan Jalan Tg. Santigi, pelaku memerintahkan AK untuk belok kanan menuju Jalan Monginsindi, lalu belok kiri ke Jalan Pramuka untuk pulang ke rumah pelaku dan mengambil busur miliknya.
“Setelah itu, pelaku RB dan AK kembali menggunakan sepeda motor yang sama untuk melintas di Jalan Pramuka, kemudian belok kanan ke Jalan Jenderal Sudirman, belok kiri ke Jalan Moh. Hatta, dan belok kanan menuju Jalan Mawar,” ujarnya.
Ketika melewati Jalan Monginsidi di depan SMP 2, pelaku RB melihat sekelompok orang yang sebelumnya menghentikannya. Tanpa berpikir panjang, pelaku RB menggunakan busur anak yang dimilikinya dan membidik mereka.
Setelah itu, pelaku RB menyuruh AK untuk membawa motor dengan kecepatan tinggi pulang ke rumahnya untuk beristirahat. Keesokan harinya, pelaku RB membuka akun Instagramnya dan kaget melihat status yang memperlihatkan bahwa korban, Andi Rasya Purnawan, terluka akibat tembakan dari busur anak tersebut.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Palu dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana yang dapat diberikan adalah penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi mereka yang menggunakan, membawa, atau menyimpan senjata tajam secara ilegal,” tambahnya.