Pansus DPRD Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Hasilkan 3 Rekomendasi

  • Whatsapp
Pansus DPRD Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Hasilkan 3 Rekomendasi. (bulletin/foto;indrawati)

PALU,BULLETIN.ID – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun 2022 telah dibahas dalam Rapat panitia khusus (pansus) yang dilakukan pada Senin, 10 Juli 2023.

Ketua Rapkinsus, Rusman Ramli, mengumumkan hasil pembahasan tersebut dalam sidang paripurna yang berfokus pada laporan Rapkinsus mengenai pelaksanaan APBD tahun 2022. Paripurna ini juga mencakup pandangan umum dari fraksi-fraksi mengenai laporan Rapkinsus serta persetujuan secara lisan.

Rusman Ramli menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Batas waktu penyampaian ini adalah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rusman mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, anggota Rapkinsus, dan tim TAPD atas kerjasama yang telah memungkinkan penyelesaian pembahasan tepat waktu, sesuai dengan instruksi dari rapat paripurna.

Setelah selesainya pembahasan Rapkinsus terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2022, pihaknya diberikan waktu selama dua hari kerja oleh Banmus DPRD, dimulai pada Kamis, 6 Juli hingga 7 Juli 2023.

Rapkinsus juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

“Dalam pembahasannya, Rapkinsus telah mengadakan 2 kali rapat bersama OPD terkait. Dalam proses tersebut, ditemukan beberapa kesalahan penulisan angka dan redaksi kalimat pada pasal 3 dan Ranperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun anggaran 2022” kata Rusman Ramli ketua pansus Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu

Berikut adalah rekomendasi yang dihasilkan dalam Ranperda tersebut:

  1. Pemerintah Kota Palu perlu mengevaluasi OPD terkait Pendapatan Asli Daerah (retribusi) yang tidak mencapai target, hanya sebesar 53 persen. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu.
  2. Pemkot Palu perlu menyusun program penagihan piutang daerah senilai Rp. 148 miliar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  3. Pemerintah Kota Palu perlu lebih giat dalam pembuatan iklan promosi terkait relaksasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa terdapat penghapusan denda PBB.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Palu, Rizal, anggota DPRD Palu, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rizal, serta pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu.

Pos terkait