Kemenkumham Sulteng Gandeng Media Perluas Layanan Kekayaan Intelektual

  • Whatsapp
Kepala Kanwil Kemenkumhan Sulteng, Rakhmat Renaldy, menerima kunjungan silaturahmi sejumlah insan pers di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).Foto:Indra

PALU, BULLETIN.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmen dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian dari strategi pembangunan hukum dan ekonomi daerah. Komitmen ini ditegaskan saat Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, menerima kunjungan silaturahmi sejumlah insan pers di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menekankan pentingnya memperluas fasilitasi pendaftaran hak cipta dan merek untuk pelaku usaha, akademisi, pelajar, dan komunitas kreatif di Sulawesi Tengah.

“Kami terus mendorong pelaku usaha lokal untuk melindungi produknya secara hukum. Merek dan hak cipta bukan sekedar formalitas, melainkan bentuk perlindungan atas ide, kreativitas, dan identitas bisnis,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Karena itu, Kemenkumham Sulteng menggencarkan layanan jemput bola dan pendampingan teknis untuk mempermudah proses pendaftaran hak cipta dan merek, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kami siap membantu hingga proses selesai. Tidak sedikit yang bahkan bisa difasilitasi secara gratis, apalagi bagi pelaku usaha yang aktif dalam ekonomi kreatif lokal,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, para jurnalis juga menyampaikan pentingnya menjadikan media sebagai mitra aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait pelindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Ketua rombongan, Abdullah K. Mari, menyampaikan dukungan atas upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menjangkau kelompok rentan dan pelaku ekonomi lokal melalui pendekatan literasi hukum.

“Kami siap membantu menyebarkan informasi yang benar dan mudah dipahami masyarakat soal pentingnya hak cipta dan merek. Banyak pelaku usaha yang masih belum paham bahwa ide pun bisa dilindungi secara hukum,” ujarnya.

Berita Pilihan :  Hakim Tolak Praperadilan Kasus PETI Parigi, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Diskusi juga menyoroti pentingnya perlindungan karya jurnalistik dan konten digital dari plagiarisme, serta kebutuhan peningkatan literasi hukum digital di kalangan insan media.

Kanwil Kemenkumham Sulteng sendiri telah menjalankan berbagai program berbasis edukasi hukum dan kekayaan intelektual, termasuk sosialisasi ke perguruan tinggi, sekolah, desa, dan komunitas pelaku UMKM.

“Kami ingin menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, humanis, dan relevan. Untuk itu, media bukan sekadar mitra publikasi, tapi bagian dari ekosistem perubahan,” tegas Rakhmat.

Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat menjalin kerja sama lebih erat melalui forum-forum edukatif dan kampanye bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.(Nana) 

Pos terkait