Hakim Tolak Praperadilan Kasus PETI Parigi, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

  • Whatsapp
Hakim Tolak Praperadilan Kasus PETI Parigi, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah. Foto:Ist

PARIMO,BULLETIN.IDPermohonan praperadilan dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong ditolak hakim. Putusan ini menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Senin (13/4), atas permohonan Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya. Permohonan tersebut menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.

Dalam persidangan, pihak termohon yakni Kapolda Sulawesi Tengah cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diwakili tim Bidang Hukum yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha. Turut hadir tim hukum dari Polres Parigi Moutong.

Hakim tunggal Indrayani Gustami dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penangkapan terhadap pemohon yang dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Meski terdapat jeda waktu antara penangkapan dan penerbitan surat perintah, hal tersebut dinilai masih dalam batas kewajaran.

Penilaian itu merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa frasa “segera” harus dimaknai tanpa penundaan yang tidak beralasan, dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan, termasuk faktor geografis.

Selain itu, hakim juga menilai penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, terdapat lebih dari dua alat bukti sah, yakni keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti.

Hakim menegaskan, ruang lingkup praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti kewenangan penyidik dan kecukupan alat bukti, bukan pokok perkara. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Mahkamah Agung.

Menanggapi putusan tersebut, Andrie Satiagraha menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah memberikan kepastian hukum. Ia menilai putusan ini memperkuat bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik berjalan sesuai aturan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa langkah penyidik dalam menangani dugaan tambang ilegal telah melalui mekanisme yang sah dan profesional,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong. Polda Sulteng berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum serta merusak lingkungan.

Pos terkait