Kasatgas Mafia Tanah Sulawesi Selatan Sebut BSI Cacat Hukum Dalam Pelelangan SPBU di Palu

  • Whatsapp
suasana SPBU jalan dewi sartika kota palu. (bulletin/foto:indrawati )

Bank syariah Indonesia ( BSI ) dianggap cacat hukum atas pelelangan yang dilakukan pada SPBU di jalan dewi sartika Kota Palu beberapa waktu lalu. Hal ini diungkap oleh Ketua Satuan tugas (Satgas) mafia tanah Sulawesi Selatan.Sabtu 05/08/2023.

Ketua satgas mafia tanah Sulawesi selatan Muhammad Arsyad Rarendra menyebutkan PT Destik Energi Mandiri memiliki hak mutlak atas kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu.

“Yang mengadakan akad di Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah PT Gasmindo Utama, sedangkan PT Destik Energi Mandiri tidak pernah akad.Jadi kami tidak mengakui adanya lelang,” kata  Ketua Satgas mafia tanah Sulawesi Selatan Muhammad Arsyad Rarendra di Lokasi SPBU Jalan Dewi Sartika , Kota Palu, Sabtu (5/8/2023).

Ia menyebutkan bahwa SPBU tersebut adalah milik PT Destik Energi Mandiri , bukan PT Gasmindo Utama.Sekalipun ada Akta Jual Beli (AJB) tapi disinyalir ada dugaan pemalsuan surat,sehingga ada pidana didalamnya.

Lebih lanjut sebut dia, BSI kalaupun mengadakan lelang harus sesuai aturan undang-undang,sebab bukan lagi bank konvensional.

“Harus ada disharmonisasi hukum , memakai fatwa MUI Nomor 47/DSN/II/2005 bila ingin melakukan lelang,”ucapnya.

Olehnya dirinya mengingatkan kepada BSI,bahwa lelang dilakukannya cacat hukum tidak memenuhi lima syarat harus dipenuhi sebagai bank syariah diantaranya musyawarah mufakat yang harus dilakukan oleh pihak BSI.

“Kami adalah hak mutlak kepemilikan SPBU ini atas nama PT Destik Energi Mandiri dan tidak punya utang,”tegasnya.

Arsyad mensinyalir bahwa dalam kasus ini ada pemalsuan surat mengingat PT destik tidak pernah menjualnya. Surat AJB itu dianggap palsu bahkan pihak BPN hingga hari ini tidak mampu untuk mengeluarkan legalitas SHM, dan hingga hari ini SHM terebut masih atas nama ibu suci

Berita Pilihan :  Bakal Cuti Untuk Pemilihan Kepala Daerah, Hadianto Pamit Ke Padat Karya 

Ia juga menilai pernyataan Ketua Pengadilan Agama Palu menyatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan lelang, itu salah.

“Eksekusi tidak boleh berdasarkan lelang, harusnya pengadilan agama melakukan eksekusi berdasarkan putusan,”tuturnya.

Untuk itu diduga proses peralihan kepemilikan ini  ada indikasi mafia baik dari BPN dan BSI dan ini sementara ditelusuri dan diperiksa.

Sebelumnya Pengadilan Agama Palu melakukan eksekusi pengosongan SPBU Kamis (3/8). Eksekusi ini dilakukan setelah SPBU itu secara hukum sudah dimiliki oleh PT Butol yang memenangkan lelang dari BSI

Muhammad menegaskan bahwa SPBU tersebut tidak pernah mengalami perubahan kepemilikan dan dokumen-dokumen yang dipakai dalam pelelangan diduga palsu. Sertifikat Hak Milik (SHM) SPBU tersebut hingga saat ini masih atas nama Suciati.

Sebagai tindakan selanjutnya, pihak Suciati berencana menyampaikan surat pemberitahuan mengenai cacat hukum dalam tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palu dan pelelangan oleh BSI. Mereka juga menegaskan bahwa PT Desti tidak memiliki hutang debitur di Bank Syariah Indonesia. (Bulletin/wawa)

Pos terkait