Mantan Napiter Muhrin Ajak Masyarakat Untuk Sama-sama Menjaga Kamtibmas

  • Whatsapp
Mantan Napiter Muhrin Ajak Masyarakat Untuk Sama-sama Menjaga Kamtibmas. (Bulletin/Foto:Ist)

POSO,BULLETIN.ID -Berdomisili di Desa Maranda,Kecamatan. Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Muhrin alias Mu bersama  dengan istri dan anaknya kini terbilang sukses menjadi seorang pedagang buah di wilayahnya. 

Setelah dinyatakan bebas kini sehari-harinya ia beraktivitas sebagai pebisnis buah-buahan, seperti buah durian dan lain-lain. Ia menjual buah melalui permintaan distributor atau konsumen yang tak hanya di Sulteng melainkan juga hingga ke Kalimantan.

“Jadi jualnya tergantung pesanan, pesanan yang datang pun tak hanya di dalam kota tapi juga di luar kota, bahkan ke kalimantan” Tuturnya.

Mu sapaannya kini mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso, terutama situasi yang ada di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara. 

“Apa yang pernah terjadi beberapa tahun silam dijadikan pengalaman serta pembelajaran, apalagi situasi saat ini kita lihat jauh lebih berbeda ketimbang sebelumnya ketika masih ada kelompok MIT Poso” Tegasnya

Menurutnya Saat ini situasi sudah aman dan kondusif, sehingga dengan itu ia mengajak masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas , karena kalau situasi aman dan kondusif tentunya juga semua pihak merasa aman dan tentram, pembangunan juga semakin maju terutama pada bidang perekonomian masyarakat. 

“Mari kita dukung program pemerintah, kita bantu aparat keamanan terutama dalam pencegahan berkembangnya pemahaman radikal atau anti pemerintah melalui kegiatan deradikalisasi” ucap Mu

Beberapa tahun lalu Mukhrin ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 22 Desember 2012 di wilayah Kecamatan Sidue, Kabupaten Donggala. Adapun keterlibatannya bersama kelompok MIT yakni, menyembunyikan informasi keberadaan kelompok mendiang Santoso alias Abu Wardah, memberikan fasilitas berupa tempat dan lain-lain kepada kelompok mendiang Santoso alias Abu Wardah dan kepemilikan senjata api. Atas keterlibatannya Mukhrin Uke alias Mu divonis hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.***

Berita Pilihan :  Eks Napiter Haswiadi Taher: Dari Kurir MIT Hingga Mendukung Deradikalisasi di Poso

.

.

Pos terkait