Polres Palu Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar

  • Whatsapp
Polres Palu Barang Bukti Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar . (bulletin/foto;ist)

Palu – Kepolisian Resor Kota Palu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.673,27 gram dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Palu pada Kamis (9/11/2023).

Komisaris Besar Polisi, Barliansyah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan dua tersangka, yaitu MR dan ET, yang dilakukan di lokasi yang berbeda.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Barang bukti ini berhasil diamankan dari dua operasi yang dilakukan oleh petugas,” ujar Barliansyah dalam keterangannya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat dan dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, termasuk pihak kejaksaan dan instansi terkait lainnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Pilihan :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Perlindungan Hukum Produk Usaha Ekraf di Sigi

Pos terkait