Mantan Napiter Kelompok MIT Siap Jaga Kamtibmas di Poso 

  • Whatsapp

POSO,BULLETIN.ID – Mantan Napiter  kelompok MIT yang terlibat langsung dalam  penembakan 3 (tiga) personel Polri di depan Bank Central Asia (BCA), Jalan Emi Saelan  Palu Sulawesi Tengah. Aryanto Haluta alias Anto alias Abu Ja’far mengatakan, dirinya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan mendukung serta membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso terutama dalam kegiatan pencegahan berkembangnya pemahaman radikal di wilayah itu.

Saat ditemui di kediamannya Abu Ja’far mengatakan bahwa apa yang pernah terjadi  beberapa tahun silam itu adalah salah dan tidak dan takkan mengulanginya lagi. 

“banyak hal yang saya pelajari pada saat didalam Lapas hingga bebas dan kemudian saya sadari apa yang dulu saya lakukan merupakan tindakan yang salah dan tidak benar, apalagi dengan melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat” Katanya

Ia mengaku bahwa apa yang pernah ia alami akan dijadikan pelajaran serta pengalaman untuk bisa lebih berhati-hati lagi. 

“Kita memiliki istri dan anak yang merupakan tanggung jawab kita, sehingga dengan itu mari menata hidup ini agar kedepannya lebih baik lagi” tuturnya

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah mendatangi dirinya pada. Ia juga berharap  juga berharap kepada pihak Kepolisian agar kunjungan tersebut tidak hanya sebatas ini, tetapi sering dilakukan dan bukan hanya kepada dirinya tetapi dilakukan juga kepada para mantan napiter lainnya, karena menurutnya hal tersebut sesuatu yang baik, selain mempererat hubungan silaturahmi dan juga membentuk hubungan kerja sama dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso yang kini semakin aman dan kondusif.

Berita Pilihan :  Kanwil Kemenkumham Pastikan  Kepatuhan WNA Tanpa Pelanggaran

Sebelumnya Abu Ja’far Ditangkap oleh  personel Polri yang melakukan razia di daerah Palolo, Kabupaten Sigi beberapa saat setelah terjadinya penyerangan di Jalan Emi Saelan Palu pada tanggal 25 Mei 2011, kemudian ia diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun di Lapas kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, dengan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2011  hingga bebas pada tahun 2019.

Setelah bebas Aryanto Haluta alias Anto alias Abu Ja’far kembali Desa Tomini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, selanjutnya bekerja sebagai penimbun solar di SPBU Moengko. Dan kembali tinggal di Jalan Dahlia Kelurahan Moengko Baru untuk beternak kambing, saat ini Abu Ja’far tinggal di Jalan Lingkar Moengko-Lembomawo untuk berkebun dan memelihara ternak kambing.***

Pos terkait