Pencegahan Radikalisme Tanggung Jawab Bersama

  • Whatsapp
Lilik Purnomo, yang juga dikenal dengan nama Haris

POSO,BULLETIN.ID – Lilik Purnomo, yang juga dikenal dengan nama Haris, terlibat dalam aksi terorisme di Poso, melanggar Pasal 15 Jo Pasal Perpu No. 1 tahun 2002 UU NO.15 tahun 2003 (UU Terorisme). Setelah menjalani masa tahanan, Lilik Purnomo alias Haris kembali ke wilayah Kabupaten Poso dan memilih untuk menjalani kehidupan baru bersama keluarganya.

Saat ini, Lilik Purnomo alias Haris aktif berkebun di perkampungan Bada, Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Selain itu, ia turut membantu istrinya dalam mempromosikan produk minuman Herbalife dan membuka usaha pusat kebugaran di Jalan Pulau Irian Jaya, Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

Saat ditemui Lilik Purnomo alias Haris menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah mengunjungi kediamannya di Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

Ia berharap kunjungan tersebut tidak hanya bersifat satu kali, melainkan dapat dilakukan secara berkala. Baginya, ini adalah langkah positif yang dapat mempererat hubungan silaturahmi serta membentuk kerja sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso yang kini semakin aman dan kondusif.

“Pemahaman dan ideologi yang ekstrem hingga radikal dapat menjadi pemicu seseorang terlibat dalam aksi terorisme. Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan pendekatan dan pengawasan sejak dini, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Universitas, dengan mengawasi para pengajar” tuturnya.

Semua pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan program pencegahan penyebaran paham ideologi keras yang berpotensi mengarah ke tindakan radikalisme. Pendidikan sejak dini menjadi sarana pencegahan agar tidak tumbuh benih-benih radikalisme pada anak-anak.

Berita Pilihan :  Mantan Napiter Muhammad Firman Komitmen Jaga Kamtibmas di Poso 

Terkait hal ini, satgas madago raya memberikan pesan kepada Lilik Purnomo alias Haris alias Arman alias Muhtar. Tindakan masa lalu, terutama keterlibatannya dalam perbuatan jahat untuk melawan Pemerintah, pasti akan berujung pada konsekuensi hukum.

Semua pengalaman ini dijadikan pelajaran agar lebih berhati-hati.

Memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anak kita. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama merancang kehidupan agar menjadi lebih baik ke depannya.

Masyarajat juga diminta untuk membangtu pihak kepolisan dalam menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal, khususnya di kalangan anak-anak muda di wilayah Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

Sementara itu Lilik Purnomo alias Haris menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah dan memberikan dukungan serta bantuan kepada pihak Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Poso, terutama dalam kegiatan pencegahan penyebaran pemahaman radikal di wilayah Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

Pos terkait