POSO,BULLETIN.ID – Candra Hamid, yang dikenal dengan beberapa nama alias seperti Candra, Can, Chan Hamid, Ainul Mardhiyah, Darul Hao, Chan Al-Ghuroba, dan Mangge Katulistiwa, anak dari Rudi Hamid, diserahkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada keluarganya di Dusun Landangan RT 1, Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, setelah menyelesaikan Program Deradikalisasi BNPT di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Meskipun belum memperoleh pekerjaan tetap, rencana aktivitasnya selanjutnya belum dapat dipastikan.
“ terima kasih kepada Kepolisian yang telah mengunjungi kediaman saya, saya berharap kunjungan ini bukanlah yang terakhir, tetapi akan sering dilakukan” Ucap Chandra.
Menurutnya hal ini penting untuk mempererat hubungan sosial dan juga membangun kerjasama dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso yang kini semakin aman dan kondusif.
Sebelumnyua Candra ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) pada tanggal 21 Juli 2021, karena terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme. Setelah menjalani masa tahanan dan mendapatkan remisi, pada tanggal 17 Januari 2024, ia dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1882.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Setelah kembali ke masyarakat dan bergabung kembali dengan keluarganya, Candra saat ini bekerja sebagai tukang bangunan.
Candra menyadari kesalahannya di masa lalu, termasuk keterlibatannya dalam permufakatan jahat yang bertentangan dengan hukum dan pemerintah. Dia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut, karena menyadari dampak negatifnya bagi dirinya sendiri, keluarganya, dan masyarakat.
Candra berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Poso, terutama dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan tindakan terorisme, khususnya di wilayah Kecamatan Poso Kota dan Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso.