Empat Tantangan Menanti KPU Dalam Pilkada Tahun 2024

  • Whatsapp
Sosialisasi tatap muka pengembangan kehumasan KPU Sulteng Rabu (07/09/2022) (Bulltin.id/Foto:Indrawati zainuddin )

Bulletin.id,Palu – Komisi Pemilihan Umum jadi bagian yang menentukan kualitas proses dan hasil Pemilu tahun 2024. Para anggota KPU, harus mampu menghasilkan beberapa kebijakan penyelenggaraan Pemilu yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan pemilu 2024 yang amat kompleks.

Keberhasilan pesta demokrat tentunya dimotori oleh penyelenggara itu sendiri dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU). 

Pada Pemilu Tahun 2019  menggabungkan pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) tapi yang berbeda dengan 2019 , pada 2024 juga akan dilaksanakan pemilu gubernur dan pemilu walikota/bupati. Pemilu 2024 ini akan menimbulkan berbagai polemik terhadap pelaksanaanya. 

Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden menyebut, ada empat tantangan dan kekhawatiran masyarakat yang akan dihadapi dalam pelaksanaan pemilu 2024. Tantangan yang pertama adalah pada saat pelaksanaan kampanye, dimana potensi narasi politik identitas yang menggunakan sara perilaku politik mempertentangkan mayoritas dan minoritas dianggap masih bisa menjadi narasi kampanye pada pemilu 2024 dan pemilu serentak. 

Tantangan selanjutnya menurutnya adalah terkait kerumitan dalam memilih. “ Saya kira dengan menggunakan 5 surat suara yakni Presiden, DPR,DPD,DPRD Provinsi dan Kab/Kota dengan dapil yang banyak, kemudian calon yang banyak, Itu juga memungkinkan terjadinya tantangan teknis termasuk didalamnya distribusi logistik” Kata Sahran Raden anggota KPU Sulteng, Pada kegiatan sosialisasi pengembangan kehumasan KPU Sulteng. Rabu (07/09/2022) 

Penyebaran berita kebencian melalui berita Hoaks juga merupakan salah satu tantangan yang terjadi pada pemilu sebelumnya yang juga dipastikan akan terjadi pada pemilu 2024.

Kemudian tantangan selanjutnya adalah dimana pemilu dipandang sebagai penyebab konflik sosial. 

Diera keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat mengakses informasi dengan berbagai plafon media, entah itu informasi yang benar atau informasi Hoaks, bahkan masyarakat dapat dengan mudahnya memberi komentar atau menggiring opini. 

Berkaca pada tahun 2014 dan 2019 KPU mengalami serangan serangan berita Hoaks sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap terselenggaranya pemilu. 

Untuk itu dalam rangka menetralisir dan memberikan informasi yang benar pada semua tahapan pemilu, KPU kemudian membentuk badan kehumasan di seluruh indonesia yang bersumber pada undang undang 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan juga undang undang 7 tahun 2017 dan keputusan KPU No.172 tahun 2021 tentang badan koordinasi. 

Sementara itu Ketua KPU Sulteng Nisbah menyampaikan bahwa kegiatan kehumasan sangat penting, dimana kehumasan dilakukan untuk mengelola penyebaran informasi pada lembaga publik. 

“ Kehumasan memiliki peran strategis sebagai jembatan penyambung kepada masyarakat, khususnya kepada pemilih dan peserta pemilu, juga kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan unsur unsur kepemiluan”Ungkapnya. 

Informasi kepemiluan dalam tahapan pemilu akan disampaikan kepada publik secara berkesinambungan, agar informasi yang dikelola dalam kelembagaan KPU tersampaikan dengan baik kepada masyarakat khususnya pemilih. 

(Bulletin.id/Indra ) 

Laporan Indrawati Zainuddin 

Pos terkait