PALU, BULLETIN.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan koordinasi bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mengenai isu-isu kepemilikan harta pada korban Bencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi yang terjadi pada Bulan September 2018 di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (PASIGALA), Senin, (26/2/2024).
Dengan Jumlah Korban >4.000 jiwa serta puluhan ribu unit rumah tentunya mengakibatkan munculnya masalah-masalah kepemilikan aset mulai dari tanah, bangunan hingga harta digital seperti rekening bank dan surat berharga lainnya. isu tersebut menjadi atensi khusus Hermansyah Siregar selaku Kakanwil Kemenkumham Sulteng agar segera mengambil langkah tepat serta kebijakan yang berdampak signifikan bagi kepentingan para korban bencana di PASIGALA.
“Permasalahan ini akan menjadi atensi khusus bagi kami agar lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan khususnya pelayanan- pelayanan pasca bencana yang terjadi beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Peristiwa Gempa Bumi 7,4 SR tersebut mengakibatkan Likuifaksi dan Tsunami yang melanda PASIGALA berakibat menimbulkan luka yang mendalam di hati Masyarakat, selain trauma juga timbul permasalahan sebagai imbas bencana tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang sesaat setelah bencana juga berada di Kota Palu untuk melihat langsung serta memberikan logistik untuk kebutuhan recovery pasca bencana, juga mengungkapkan akan memberikan perhatian khusus melalui Balai Harta Peninggalan Makassar yang menjadi unit kerja Kanwil Sulsel dalam Tusi Keperdataan Harta Peninggal di Wilayah Indonesia Timur.
“Memang ini akan jadi pekerjaan panjang melihat permasalahan yang muncul pasca bencana di kota palu dan sekitarnya, tapi itu bukan berarti kita tdk memulainya. akan saya perintahkan kepada Kepala BHP Makassar agar permasalahan ini diteruskan kepada Ditjen AHU agar mendapatkan langkah langkah strategi dalam penyelesaiannya,”pungkasnya.
Melalui kolaborasi antara kedua pihak tersebut akan menjadi langkah awal yang baik untuk melakukan strategi penyelesaian permasalahan terhadap isu kepemilikan aset pasca bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah)