POSO, BULLETIN.ID – Amirullah alias Aco alias Caco alias Aco Gula Merah sudah 2 (dua) kali menjalani proses hukum terkait kasus tindak pidana terorisme yaitu pertama ditangkap pada tahun 2014 terkait kelompok MIT Poso kemudian bebas pada tahun 2018, namun tidak lama kemudian tahun 2020 Kembali ditangkap terkait kelompok MIT Poso dan bebas pada tahun 2023.
Setelah menjalankan masa tahanan saat ini Aco melakukan pekerjaan dengan membeli BBM jenis pertalite dari SPBU Tambarana dan kemudian dijual kembali kepada pengecer atau pedagang yang ada di wilayah Napu, Kec. Lore Utara, Kabupaten Poso.
Saat ini ia telah mendukung program pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Poso.
“jika bukan kita sebagai masyarakat siapa lagi yang mendukung program tersebut, sehingga terlaksananya program pemerintah dengan baik harus adanya dukungan dari kita” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung serta membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di wilayah Kabupaten Poso, terutama dalam melakukan pencegahan terhadap paham radikal melalui kegiatan deradikalisasi, sehingga terwujud keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Poso
Aco saat ini Saat ini telah memfokuskan diri pada keluarga yakni istri dan anak-anaknya untuk bisa hidup bersama-sama dan bisa bekerja untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
Ia mengaku bahwa apa yang pernah dilakukannya dulu apalagi sampai melakukan permufakatan jahat untuk melawan pemerintah hingga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum menurutnya akan akan berhadapan dengan hukum itu sendiri seperti yang sudah pernah dialaminya beberapa tahun lalu. ***