Pansus II DPRD Palu Libatkan Tokoh Adat Dalam Pembahasan Ranperda Pemekaran Kelurahan Vatutela

  • Whatsapp

PALU, BULLETIN.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu akan melibatkan tokoh adat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran Kelurahan Vatutela pada Kamis (28/3/2024). Pansus ini memiliki usulan dimana akan mengubah nama Kelurahan tersebut menjadi Tondo Vatutela.

Ketua Pansus II, H. Nanang, mengatakan keterlibatan tokoh adat penting untuk mendapatkan masukan terkait tapal batas kelurahan yang akan dimekarkan.

“Kamis kita lanjut pembahasan. Insya Allah tokoh adat kita undang semua, karena kita butuh masukan terkait tapal batas kelurahan yang akan dimekarkan,” ujar Nanang, Selasa (26/3/2024).

Pansus juga mengusulkan perubahan nama Kelurahan Vatutela menjadi Kelurahan Tondo Vatutela untuk menjaga identitas kelurahan induk.

“Supaya ada identitas dari kelurahan induk. Makanya Pansus Kemarin setuju untuk menambahkan nama tondo sebagai induk dari Kelurahan Vatutela yang akan dimekarkan,” jelas Nanang.

Selain Ranperda pemekaran, Pansus II juga telah merampungkan Ranperda penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan.

Nanang menuturkan, Ranperda tersebut mengatur setiap organisasi atau kelompok yang ingin mengumpulkan sumbangan harus melalui izin Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial.

“Kecuali pengumpulan sumbangan yang sifatnya insidentil seperti bencana itu diperbolehkan tanpa ada izin. Supaya tidak ada lagi orang-orang atau organisasi yang mengumpulkan sumbangan tanpa ada izin yang jelas,” bebernya.

Nanang optimistis Pansus II dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda pemekaran dan izin pengumpulan sumbangan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Pos terkait