POSO, BULLETIN. ID – Ari Susanto merupakan eks napi kasus terorisme di yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, ia menjalani masa hukuman selama 2 (dua) tahun penjara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, selanjutnya menjalani sisa masa hukuman penjara selama 2 (dua) tahun lamanya di Lapas kelas 2B Kota Probolinggo dan pada tahun 2018 silam telah dinyatakan bebas.
Saat ini Arif Susanto belum memiliki pekerjaan tetap, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya kadang ia menjual somay namun saat ini sudah Melakukan aktivitas bbm di SPBU Poso.
“Menyesal karena pernah melakukan pemufakatan jahat untuk melawan pemerintah hingga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yakni tindakan terorisme pasti akan berhadapan dengan hukum itu sendiri seperti yang sudah pernah di alami beberapa tahun lalu” Tutur Arif saat ditemui tim satgas dari madago ray beberapa waktu lalu.
Ia menganggap bahwa apa yang pernah ia alami telah dijadikan pelajaran serta pengalaman untuk bisa lebih berhati-hati lagi karena
Arif Susanto Bin Sugiono alias Arif Cengkok alias Naruto memiliki keluarga, orang tua dan saudara, mereka akan merasa khawatir dan resah jika suami/anaknya berbuat tindakan yang bertentangan dengan hukum hingga menjalani hukuman di penjara.
“sehingga itu mari menata hidup ini agar kedepannya lebih baik lagi, kita niatkan fokus beribadah dan mencari nafkah untuk keluarga. Selain itu juga bantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama didalam pencegahan penyebaran paham radikal, intoleran dan terorisme terutama terhadap anak-anak mudah yang ada di Kec. Poso Kota” tuturnya..
Arif juga mengaku bahwa ia akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan mendukung serta membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Poso terutama dalam kegiatan pencegahan berkembangnya pemahaman radikalisme terutama di wilayah Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.