KPU Umumkan Syarat Jumlah Dukungan Bagi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, merilis jumlah persyaratan dukungan bakal calon (balon) perseorangan (non partai) pada Pilkada serentak tahun 2024. Minggu (28/04/2024). (Bulletin/Foto:Jolin)

PALU, BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, merilis jumlah persyaratan dukungan bakal calon (balon) perseorangan (non partai) pada Pilkada serentak tahun 2024.

Untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang akan maju dalam Pilkada serentak tahun 2024, dari jalur perseorangan atau non partai, wajib menyediakan jumlah dukungan minimal sebanyak 190,120 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara untuk jumlah persyaratan dukungan dalam Pilbub Banggai non partai minimal 23,072 ribu, Kabupaten Poso 17,899 ribu, Kabupaten Donggala 22,482 ribu, Kabupaten Toli-Toli 16,762 ribu, Kabupaten Buol 10,919 ribu, Kabupaten Morowali 12,584 ribu.

Kemudian Kabupaten Banggai Kepulauan 9,085 ribu, Kabupaten Parigi Moutong 27,767 ribu, Kabupaten Tojo Una Una 11,980 ribu, Kabupaten Sigi 19,101 ribu, Kabupaten Banggai Laut 5,227 ribu, Morowali Utara 10,696, dan Kota Palu 23,045 ribu.

“Ini syarat minimum calon perseorangan untuk provinsi, kabupaten maupun kota,” ungkap Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Aruwo dalam rapat koordinasi persiapan penyerahan dukungan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan serentak 2024, Minggu (28/4/2024) di Aula kantor KPU Provinsi Sulteng.

Syarat minimal calon perseorangan tersebut, telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Christian, penyerahan dokumen syarat dukungan bagi Bacalon non partai atau jalur perseorangan, dimulai pada tanggal 8 Mei 2024.

Jumlah syarat dukungan bagi para kontestan Pilkada non partai, berdasarkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di satu daerah.

Sementara itu, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas menyebut bahwa kegiatan rapat kordinasi, dirangkaikan dengan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Berita Pilihan :  Fadli Anang Diambil Sumpah PAW  Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024

“Sebelumnya, syarat jumlah dukungan untuk calon perseorangan, hanya direkap saja melalui Excel. Dengan membubuhkan tantadangan  oleh beberapa orang dalam satu kelurahan. Namun saat ini, harus perorang. Jadi yang diaplod ke dalam Silon bulan hanya Excel, tapi juga tercantum pada persyaratan B1KWK. jika tidak ada namamya di B1KWK, berarti tidak sah atau gagal syarat dukungannya,” terangnya.

Selain itu lanjut Cherly, jumlah dukungan (KTP) tersebut akan disensus satu persatu. Hal itu guna mengetahui apakah persyaratannya sah atau tidak.***

Pos terkait