DPRD Sulteng Gelar Paripurna Penetapan Persetujuan Pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean

  • Whatsapp
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024 Dengan Agenda Penetapan Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean, Kegiatan Tersebut Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/2024). (Bulletin/Foti:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024 Dengan Agenda Penetapan Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean, Kegiatan Tersebut Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola dan pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua-I DPRD Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, Wakil Ketua-III DPRD Sulteng H.Muharram Nurdin serta para Anggota DPRD Sulteng.

Sementara dari pihak pemerintah daerah provinsi sulteng dihadiri oleh Gubernur Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas, Staf Ahli Gubernur Sulteng, dan Para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, serta dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una dalam hal ini adalah Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-una ILham Lawidu.SH, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-una Mahmud Lahay, Para Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una, serta beberapa Masyarakat dari Kabupaten Tojo Una-una dan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Togean, dan pada pelaksanaan rapat paripurna DOB tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi bersama Para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta dihadiri oleh para tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua-II DPRD Sulteng selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa parupurna tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Gubernur Sulteng No.100.1.1/167/Ro.Pemotda tanggal 18 Maret 2024 perihal permohonan agenda acara penandatanganan persetujuan bersama terkait penetapan pembentukan DOB kabupaten Kepulauan Togean.

“olehnya itu kami akan memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui Fraksinya masing-masing untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukkan terhadap usulan DOB yang dimaksud” tuturnya.

Berita Pilihan :  Fadli Anang Diambil Sumpah PAW  Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024

Maka dengan hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang terdiri dari 8 (Delapan) Fraksi, menyampaikan saran, tanggapan, dan masukkan terhadap usulan DOB tersebut melalui Fraksinya masing-masing.

Pos terkait